Suara.com - Serangan terus menerus dilakukan pasukan Israel di Jalur Gaza, Palestina bagian utara nampaknya sangat berdampak kepada Rumah Sakit Indonesia di wilayah itu.
Tak hanya itu saja, saat ini juga Israel tengah melakukan blokade di Jalur Gaza. Menurut Kemlu RI, tindakan tentara Zionis tersebut memperparah bencana kelaparan dan menyebabkan kematian semakin banyak warga sipil Palestina di Gaza Utara.
“Serangan yang menargetkan fasilitas kesehatan dan tenaga medis di Gaza Utara, termasuk Rumah Sakit Indonesia, jelas-jelas merupakan pelanggaran berat atas hukum internasional, hukum humaniter internasional, dan hak asasi manusia,” kata Kemlu RI dalam pernyataannya di media sosial, Selasa.
Indonesia memperingatkan bahwa rumah sakit, tenaga medis, serta semua pasien dan korban perang yang dirawat di fasilitas kesehatan harus dilindungi dan dipastikan keselamatannya dalam kondisi apapun.
Pemerintah Indonesia terus menuntut Israel untuk segera menghentikan serangannya di seluruh wilayah Jalur Gaza, khususnya Gaza Utara.
Selain itu, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) juga didesak untuk bertindak tegas dalam menghentikan perang sesegera mungkin.
Organisasi kemanusiaan Indonesia MER-C sebelumnya memastikan bahwa RS Indonesia di daerah Beit Lahiya, Gaza Utara, dibombardir pasukan Israel. Serangan terhadap RS tersebut berlanjut hingga kini.
Direktur RS Indonesia dr. Marwan Al-Sultan pada Sabtu (19/10) menyatakan serangan Israel yang mengenai lantai atas bangunan tersebut menyebabkan listrik padam.
Serangan tersebut membahayakan nyawa 40 pasien serta 15 staf medis yang masih bertahan di RS Indonesia.
Baca Juga: Bakal Serang Iran Habis-habisan, Amerika Serikat 'Terlibat' Bantu Israel
Sementara itu dilansir dari kantor berita Palestina WAFA, dua pasien dalam perawatan intensif di RS Indonesia meninggal dunia pada Sabtu akibat serangan dan blokade Israel yang menyebabkan putusnya aliran listrik dan pasokan obat-obatan yang penting.
Sudah hampir 42.600 warga Gaza, yang sebagian besar wanita dan anak-anak, menjadi korban jiwa dan hampir seratusan ribu lainnya terluka akibat agresi Israel yang berlangsung sejak 7 Oktober 2023 dan kini berpotensi memicu konflik kawasan.
Meski menghadapi kecaman internasional dan melanggar resolusi PBB yang memerintahkan gencatan senjata segera, Israel tak kunjung menghentikan serangannya di Jalur Gaza. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu