Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu adalah Ketua dan lima anggota KPU RI pada Rabu (23/10/2024).
Perkara bernomor 214-PKE-DKPP/IX/2024 diadukan Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Wahidah Suaib. Sembilan nama tersebut memberi kuasa kepada Dudy Agung Trisna dan kawan-kawan.
Sementara, Ketua dan lima anggota KPU RI yang berstatus teradu adalah Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Para teradu didalilkan diduga tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 dan tidak melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme sehingga terdapat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Daerah Pemilihan (Dapil) 6.
Putusan Bawaslu RI Nomor 010/2023 menyatakan bahwa Teradu I sampai Teradu VI melakukan pelanggaran administratif pemilu karena tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/Hum/2023 tentang pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil.
Namun, kata kuasa pengadu Sri Afrianis, para teradu tetap tidak melakukan tindak lanjut untuk menyesuaikan keterwakilan 30 persen perempuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.
Hingga tahap pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, lanjut dia, tetap digunakan 267 daftar calon tetap (DCT) Pemilu Anggota DPR RI dan 1.016 DCT pemilu anggota DPRD provinsi yang belum memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan PSU di seluruh TPS di Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo 6 karena tidak ada partai politik yang bisa memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan untuk pemilu anggota DPRD provinsi.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan seharusnya KPU (para teradu) memahami Putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/Hum/2023 yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kena Semprit Seskab Mayor Teddy Gegara Masalah Stempel? Mendes PDT Yandri Susanto Bilang Begini
Alih-alih demikian, kata dia, KPU malah secara sengaja mengabaikan putusan MA yang menyebabkan tidak terpenuhinya keterwakilan 30 persen perempuan di Dapil Gorontalo 6.
"Perkara yang kami ajukan ke DKPP ini secara spesifik pada pembangkangan para teradu atas kewajiban hukum yang timbul pasca-Putusan Bawaslu RI Nomor 10/2023 dan para teradu telah mengabaikan Putusan MA Nomor 24P/Hum/2023 sebagai bentuk perbaikan administratif sebagaimana putusan Bawaslu RI," jelasnya.
Sementara itu, dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilu, Teradu I sampai Teradu VI menegaskan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan pemilu.
Mochammad Afifuddin sebagai Teradu II menegaskan bahwa pengaturan keterwakilan 30 persen perempuan dalam pengajuan bakal calon anggota DPR RI, provinsi, dan kabupaten/kota sejatinya telah diatur PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.
"Peraturan tersebut tidak mereduksi keterwakilan 30 persen perempuan atau affirmative action, tetapi memperjelas terkait dengan metode atau cara hitung keterwakilan tersebut yang tidak diatur Undang-Undang Pemilu," ujar Afifuddin.
Dalam konteks dalil aduan pengadu yang menyebutkan bahwa para teradu tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, Teradu II menegaskan bahwa tidak ada satu pun aduan dugaan pelanggaran etik yang diadukan Bawaslu ke DKPP.
Berita Terkait
-
Mau Digembleng di Akmil Magelang, Pesan Prabowo ke Para Menteri: Gak Usah Takut, Ini Bukan Ospek Militer
-
Bakal "Tatar" Para Menteri di Akmil Magelang, Prabowo Kupas Kisah Heroik Pangeran Diponegoro, Begini Katanya!
-
Berkaca pada Debat Pilpres, Hadar Nafis Beri Catatan untuk KPU Jakarta Jelang Debat Perdana Pilkada 2024
-
Gugatan PDIP Tak Akan Halangi Pelantikan Gibran, Begini Penjelasan Eks Pimpinan KPU
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya
-
Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan
-
Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok
-
Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung
-
PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila
-
Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!