Suara.com - Polisi meringkus pelaku pengadangan bus transjakarta yang sempat viral di sosial media. Aksi pelaku berinisial IMZ (39) dilakukan di lajur bus transjakarta sembari membawa senjata tajam.
Kanit Reskrim Gambir, AKP Ganang Agung mengatakan, saat ditangkap polisi, IMZ meracau tidak jelas.
"Istrinya kami telpon, ternyata memang dia itu punya penyakit jiwa, depresi berat. Jadi istrinya kami telepon kami datangkan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).
Akibat kondisi kejiawaan pelaku, polisi kemudian membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
"Kami antar juga ke RS Kejiwaan Mintoharjo," jelasnya.
Penyidik juga sempat menginterograsi istri IMZ. Dari hasil interograsi, pelaku dinyatakan mengalami depresi berat.
Terlebih, pelaku juga memang memiliki riwayat mengkonsumsi obat penenang
"Memang ada resep ya juga obat penenang, kata istrinya memang punya depresi berat," ungkapnya.
Sebelumnya, aksi IMZ mengadang bus TransJakarta terjadi di sekitar Sarinah pada Selasa (22/10/2024) malam.
Baca Juga: Transjakarta Hadirkan Rute Wisata Baru, Singgah di Depan Gedung DPRD DKI
Dalam video yang beredar, pelaku mengenakan topi berdiri di tengah jalur TransJakarta sembari menenteng benda tajam.
Kemudian, ia berjalan ke sisi kiri bus dan mengetuk-ngetuk kaca bus.
Akibat aksi pelaku, sejumlah penumpang bus ketakutan karena peristiwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021