Suara.com - Sebuah pertunjukan kembang api di kuil Hindu di Nileshwaram, negara bagian Kerala, India, berubah menjadi tragedi setelah meledak dahsyat pada Senin malam. Ledakan tersebut menyebabkan hampir seratus orang dilarikan ke rumah sakit, dengan delapan di antaranya dalam kondisi kritis.
Insiden terjadi ketika ratusan warga berkerumun di sekitar kuil untuk menyaksikan kembang api. Rekaman video yang diposting oleh media lokal menunjukkan dentuman dan percikan api yang tiba-tiba membesar menjadi bola api, menerangi langit malam dan menciptakan kepanikan di antara kerumunan.
“Kondisi delapan orang kritis, dan dari 154 orang yang terluka, 97 orang dirawat di rumah sakit,” ungkap Kepala Polisi setempat, Shilpa Dyavaiah, kepada AFP.
Dyavaiah menjelaskan bahwa ledakan terjadi karena petasan meletus di dekat tempat penyimpanan kembang api. Percikan api dari petasan yang terbakar menyambar persediaan yang ada di bangunan tersebut, memicu ledakan besar.
Menurut laporan dari media India, beberapa korban mengalami luka bakar pada wajah dan tangan akibat terlalu dekat dengan titik ledakan. Aparat setempat, K. Inbasekhar, menyatakan bahwa acara kembang api ini tidak memiliki izin resmi.
Menyusul insiden tersebut, polisi telah menahan presiden dan sekretaris kuil untuk penyelidikan lebih lanjut, seperti yang dilaporkan oleh surat kabar The Hindu.
Tragedi di Kerala ini menambah daftar panjang insiden serupa di India yang seringkali diakibatkan oleh kelalaian dalam aspek keselamatan dan pengelolaan massa. Pada 2016, ledakan serupa dalam perayaan tahun baru Hindu menewaskan lebih dari 100 orang di sebuah kuil.
Insiden ini terjadi saat India tengah bersiap menyambut Diwali, festival cahaya yang merupakan perayaan besar bagi umat Hindu untuk menghormati Dewi Lakshmi. Festival ini identik dengan pertunjukan kembang api sebagai simbol kemenangan cahaya atas kegelapan. Namun, ledakan spektakuler ini juga menimbulkan kekhawatiran akan bahaya keselamatan dan pencemaran udara.
Beberapa kota besar, termasuk New Delhi, telah melarang penggunaan petasan untuk mengurangi polusi, meskipun penegakan larangan ini sering terkendala oleh perasaan keagamaan yang kuat.
Berita Terkait
-
Bak Film Bollywood, Seorang Perempuan di India Bersekongkol dengan Pacar untuk Membunuh Suami demi Kuasai Hartanya
-
Media India Desak AFC Hukum Timnas Indonesia U-17 dan Australia
-
Timnas Indonesia Dapat Gelombang Caci Maki dari Fans India, AFC Ikut Terseret, Kenapa?
-
3 Film Harshvardhan Rane yang Tayang 2024, Terbaru Ada The Miranda Brothers
-
3 Film India Dibintangi Kriti Sanon yang Tayang 2024, Terbaru Ada Do Patti
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir