Suara.com - Sebuah pertunjukan kembang api di kuil Hindu di Nileshwaram, negara bagian Kerala, India, berubah menjadi tragedi setelah meledak dahsyat pada Senin malam. Ledakan tersebut menyebabkan hampir seratus orang dilarikan ke rumah sakit, dengan delapan di antaranya dalam kondisi kritis.
Insiden terjadi ketika ratusan warga berkerumun di sekitar kuil untuk menyaksikan kembang api. Rekaman video yang diposting oleh media lokal menunjukkan dentuman dan percikan api yang tiba-tiba membesar menjadi bola api, menerangi langit malam dan menciptakan kepanikan di antara kerumunan.
“Kondisi delapan orang kritis, dan dari 154 orang yang terluka, 97 orang dirawat di rumah sakit,” ungkap Kepala Polisi setempat, Shilpa Dyavaiah, kepada AFP.
Dyavaiah menjelaskan bahwa ledakan terjadi karena petasan meletus di dekat tempat penyimpanan kembang api. Percikan api dari petasan yang terbakar menyambar persediaan yang ada di bangunan tersebut, memicu ledakan besar.
Menurut laporan dari media India, beberapa korban mengalami luka bakar pada wajah dan tangan akibat terlalu dekat dengan titik ledakan. Aparat setempat, K. Inbasekhar, menyatakan bahwa acara kembang api ini tidak memiliki izin resmi.
Menyusul insiden tersebut, polisi telah menahan presiden dan sekretaris kuil untuk penyelidikan lebih lanjut, seperti yang dilaporkan oleh surat kabar The Hindu.
Tragedi di Kerala ini menambah daftar panjang insiden serupa di India yang seringkali diakibatkan oleh kelalaian dalam aspek keselamatan dan pengelolaan massa. Pada 2016, ledakan serupa dalam perayaan tahun baru Hindu menewaskan lebih dari 100 orang di sebuah kuil.
Insiden ini terjadi saat India tengah bersiap menyambut Diwali, festival cahaya yang merupakan perayaan besar bagi umat Hindu untuk menghormati Dewi Lakshmi. Festival ini identik dengan pertunjukan kembang api sebagai simbol kemenangan cahaya atas kegelapan. Namun, ledakan spektakuler ini juga menimbulkan kekhawatiran akan bahaya keselamatan dan pencemaran udara.
Beberapa kota besar, termasuk New Delhi, telah melarang penggunaan petasan untuk mengurangi polusi, meskipun penegakan larangan ini sering terkendala oleh perasaan keagamaan yang kuat.
Berita Terkait
-
Bak Film Bollywood, Seorang Perempuan di India Bersekongkol dengan Pacar untuk Membunuh Suami demi Kuasai Hartanya
-
Media India Desak AFC Hukum Timnas Indonesia U-17 dan Australia
-
Timnas Indonesia Dapat Gelombang Caci Maki dari Fans India, AFC Ikut Terseret, Kenapa?
-
3 Film Harshvardhan Rane yang Tayang 2024, Terbaru Ada The Miranda Brothers
-
3 Film India Dibintangi Kriti Sanon yang Tayang 2024, Terbaru Ada Do Patti
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025