Suara.com - Penetapan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung RI belakangan masih menjadi pembahasan publik, tak terkecuali Pendakwah, Ustaz Hilmi Firdausi alias Gus Hilmi.
Lewat cuitannya di akun X pribadinya pada Senin (30/10/2024), Gus Hilmi turut menyinggung kasus Tom Lembong yang disebut berstatus tersangka karena kebijakannya semasa menjadi menteri. Menurutnya, jika ada pejabat juga melakukan kesalahan atas kebijakannya seharusnya patut diproses hukum.
"Jika seorang mantan menteri ditangkap karena kebijakannya, maka hal yg sama juga harus dilakukan kepada pejabat & mantan pejabat lain yg bersalah, tanpa melihat ybs dekat dengan kekuasaan atau menjadi lawan politik," cuit Gus Hilmi dikutip Suara.com, Kamis (31/10/2024).
Dia pun mewanti-wanti agar semua aparat penegak hukum tidak tebang pilih untuk menindak jika ada pejabat-pejabat yang bersalah, termasuk yang berada di lingkaran kekuasaan. Lewat cuitannya itu, Gus Hilmi pun turut mengungkit kasus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) yang turut menjerat eks pejabat Zarof Ricar.
"Jangan tebang pilih apalagi melindungi sebuah kesalahan krn ybs ada di lingkaran kekuasaan. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya hingga tercipta rasa keadilan publik yg kemarin sangat geram karena ada makelar kasus di MA selama 10 thn yg ditangkap dgn bukti sitaan hingga 1 T," tulisnya.
Dalam unggahannya itu, Gus Hilmi pun turut mengutip isi Surah Al-Maidah ayat 8 yang ditujukan sebagai pengingat agar para penegak hukum bisa berlaku adil.
"Untuk semua pejabat & penegak hukum di negeri ini, izinkan saya memberi nasihat dgn mengutip firman Allah SWT di QS Al Ma'idah ayat 8; "Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan," demikian isi cuitan Gus Hilmi.
Tom Lembong Dijerat Kejagung
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Baca Juga: Sebut Kejagung Tak Punya Alasan Pidanakan Tom Lembong, Begini Kata Pakar Hukum Abdul Fickar
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tag
Berita Terkait
-
Sebut Kejagung Tak Punya Alasan Pidanakan Tom Lembong, Begini Kata Pakar Hukum Abdul Fickar
-
Resmi Tersangka Kasus Impor Gula, Eks Penyidik KPK Dukung Tom Lembong jadi Justice Collaborator: Bongkar Semua!
-
Jadi Tersangka Korupsi Gula, Ingat Lagi Alasan Tom Lembong Diberhentikan Jadi Mendag oleh Jokowi
-
Ungkit Status Negara Hukum, Anies Blak-blakan Bela Tom Lembong usia Tersangka: I Still Have My Trust In Tom
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana