Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa memidanakan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“Ya, yang dilakukan dalam konteks Pak TL (Tom Lembong) sebagai menteri adalah kebijakan, sehingga tidak ada alasan mempidanakan kebijakan,” kata Fickar saat dihubungi Suara.com, Kamis (31/10/2024).
“Bahwa jika dalam pelaksanaannya ada penyimpangan, maka tidak bisa dibebankan kepada Pak TL (Tom Lembong),” tambah dia.
Pada kesempatan yang sama, Fickar juga menilai pasal 2 dan 3 pada Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih belum jelas jika dikaitkan dengan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal.
“Pasal 2 itu perbuatannya dianggap melawan hukum, dalam konteks TL (Tom Lembong) ini tidak jelas karena sebagai menteri, (sebagai) pejabat publik TL punya kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan, termasuk mengeluarkan izin. Dari sudut ini, tuduhan mengada-ada,” tutur Fickar.
“Pasal 3 itu penyalahgunaan kewenangan, ini konteksnya jika ada kebijakan yang didasarkan pada perolehan suap atau gratifikasi baru bisa disebut melanggar,” tambah dia.
Dari penggunaan dua pasal oleh tim penyidik Kejagung ini, Fickar menilai tidak jelas dari mana asal kerugian negara yang disebut mencapai Rp400 miliar itu.
“Demikian juga kasus Tom Lembong ini, tidak jelas kerugian negaranya di mana, impor kan juga ada pemasukan negaranya, pajak dan bea masuk,” tandas Fickar.
Tom Lembong jadi Tahanan Kejagung
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
Berita Terkait
-
Resmi Tersangka Kasus Impor Gula, Eks Penyidik KPK Dukung Tom Lembong jadi Justice Collaborator: Bongkar Semua!
-
Sebut Pasal Kejagung buat Jerat Tom Lembong Tak Jelas, Pakar: Tuduhan Mengada-ngada!
-
Ikut Sedih Eks Co-Captain Timnas AMIN Tersangka, Ini Jawaban Cak Imin Ditanya Dugaan Tom Lembong Dikriminalisasi
-
Ungkit Status Negara Hukum, Anies Blak-blakan Bela Tom Lembong usia Tersangka: I Still Have My Trust In Tom
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!
-
Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?
-
Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai
-
Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun
-
Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim
-
#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan
-
Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?
-
Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas
-
Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat
-
Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!