Suara.com - Presiden Prabowo Subianto diingatkan oleh serikat buruh untuk memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dilaksanakan dengan benar.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, jangan sampai ada penafsiran yang keliru dari pemerintah terkait sejumlah pasal dalam UU Ciptaker yang sudah dianulir oleh MK per hari ini, Kamis (31/10).
"Kami meminta dengan segala hormat, kami yang mencintai Bapak Presiden Prabowo, kami yang mendukung Bapak Presiden Prabowo, tunduklah dan taatlah pada konstitusi, kami percaya beliau kesatria. Jangan ditaksirkan lain apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Said saat konferensi pers di tengah massa aksi buruh di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Said menyebutkan, MK telah mengabulkan gugatan sebanyak 21 norma hukum dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja khususnya mengatur tentang klaster tenaga kerjaan yang dinyatakan inkonstitusional.
"Kami yakin Bapak Presiden Prabowo berjiwa kesatria, berjiwa cinta pada negara melalui taat pada konstitusi. Istana tidak jauh dari sini, saya yakin beliau sudah mendengar. Mudah-mudahan dinding istana dan tidak ada penjilat-penjilat yang menafsirkan lain keputusan MK," ujar Said.
Dia menekankan bahwa keputusan MK berlaku sama dengan undang-undang dan berlaku saat setelah dibacakan. Oleh sebab itu, Said menegaskan bahwa Omnibus Law sudah menjadi masa lalu.
MK juga menyatakan bahwa paling lambat dua tahun harus dibentuk undang-undang baru tentang tenaga kerja.
"Saya yakin Pak Prabowo tidak akan menafsirkan lain karena tidak boleh ditafsirkan. Begitu pula pada DPR dan pimpinan DPR. Jangan mengulang kembali seperti undang-undang pilkada, tidak, dia mau nafsirin keputusan MK, enggak boleh. Keputusan MK itu setara dengan undang-undang, tidak ada kekosongan hukum," tegasnya.
Baca Juga: Curigai Pansel KPK Era Jokowi, Usulan Abraham Samad ke Prabowo: Bentuk Ulang, Belum Terlambat!
Sebelumnya, sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dan anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra. Keduanya memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi tersebut yakni dengan pengujian konstitusional terhadap 21 pasal dalam UU Cipta Kerja.
Berita Terkait
-
Soal Usulan Omnibus Law UU Politik dari Baleg DPR, Mendagri Tito Bakal Lapor ke Prabowo
-
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Massa Buruh Langsung Sujud Syukur
-
Curigai Pansel KPK Era Jokowi, Usulan Abraham Samad ke Prabowo: Bentuk Ulang, Belum Terlambat!
-
Pertanyakan Kesalahan Tom Lembong, Gus Hilmi Ceramahi Aparat Hukum Pakai Ayat Al-Maidah: Berlaku Adillah, karena...
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak