Suara.com - Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan UU Cipta Kerja langsung disambut meriah oleh serikat buruh yang masih menggelar aksi demonstrasi di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024) sore.
Para buruh langsung sujud syukur di jalanan sebagai wujud rasa senang atas putusan Mahkamah Konstitusi itu.
"Mari kita sujud syukur bersama-sama untuk merayakan putusan ini," seru orator dari mobil komando.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani mengklaim kalau hakim MK mengabulkan sebagian besar dari gugatan. Walaupun ada sebagian kecil ditolak oleh MK, Andi memastikan setidaknya gugatan mengenai pasal-pasal penting terkait kesejahteraan buruh berhasil dikabulkan MK.
"Upah sektoral kembali ditetapkan, outsourcing dibatasi, TKA dibatasi. karena itu tegakan hati, luruskan hati. Perjuangan tidak pernah sia-sia selama ini," kata Andi dalam orasinya.
Andi menyebut banyak tangan orang baik yang turut membantu buruh dalam memenangkan gugatan tersebut.
Dia pun menyampaikan terima kasih kepada para hakim MK saat ini serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang turut membantu demonstrasi berjalan tertib.
"Banyak tangan orang baik mendukung perjuangan buruh. Tidak ada yang menyangka kemenangan buruh kali ini," katanya.
Andi mengingatkan bahwa putusan MK bersifat mengikat. Sehingga dia berharap pemerintah, terutama DPR, patuh terhadap MK dan tidak salah menafsirkan putusan gugatan.
Baca Juga: TOK! MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja, Ini Putusan Lengkapnya
Berita Terkait
-
TOK! MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja, Ini Putusan Lengkapnya
-
Buruh: Maraknya Impor Pakaian dan Alas Kaki Buat Industri Tekstil Ambruk
-
Potret Para Buruh Demo di Patung Kuda Kawal Putusan MK soal Omnibus Law
-
Uji Materi UU Cipta Kerja: MK Tegaskan Perusahaan Wajib Utamakan Tenaga Kerja Indonesia Ketimbang TKA
-
Said Iqbal Ungkap Omnibus Law UU Ciptaker Bikin Buruh Tak Naik Gaji Selama 3 Tahun: Yang Ada Malah Nombok
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Penumpang Asal Medan Tewas di Kursi Tunggu Bandara Soetta, Benarkah 'Death on Arrival' Penyebabnya?
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong