Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir angkat bicara menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR untuk membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dan mencabut kluster Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Adies menyampaikan, jika pihakanya akan merespons adanya putusan tersebut.
"Kita ini kan harus membicarakan dulu ya kan, poin-poinnya juga baru tadi keluar dari website, jadi nanti kita akan bicara dengan teman-teman dan pimpinan lain," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Selain itu pihaknya akan menyampaikan adanya putusan MK tersebut kepada Badan Legislasi DPR RI.
"Kita juga sampaikan teman-teman di badan legislasi dan komisi terkait, nanti kita liat seperti apa respons kita terhadap putusan tersebut," katanya.
Di sisi lain, soal putusan MK yang memerintahkan DPR membentuk UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu 2 tahun, Adies menyampaikan pada prisipnya DPR akan selalu siap.
"Nanti kita liat di kita di legislatif ini di DPR, Senayan, kita kan harus selalu siap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus," ujarnya.
Kendati begitu, Adies menyampaikan, jika DPR RI akan melihat dulu konteks soal pembentukan UU baru tersebut. Terlebih DPR juga harus berkomunikasi dulu dengan pemerintah.
"Konteksnya seperti apa, dan apa yang harus kita, undang-undang seperti apa yang harus kita gol kan, sejalan apa tidak dengan program pemerintahan yang baru, Pak Prabowo," katanya.
"Jadi ini kita juga, bukan hanya di legislatif, terkait dengan undang-undang kan itu persetujuan antara pemerintah dan DPR, jadi harus ada pembicaraan dulu antar pemerintah dan DPR, ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya, nanti kita akan liat," sambungnya.
Putusan MK
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi beberapa pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Pada kesempatan itu, Suhartoyo menjelaskan terdapat tiga perkara yang juga sedang diperiksa MK dengan objek konstitusionalitas yang sama yaitu dalam perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023, 40/PUU-XXI/202, dan 61/PUU-XXI/2023.
Dia menyebutkan, mahkamah menilai perkara 168 memiliki lebih banyak dalil dibanding perkara lainnya sehingga putusan perkara 168 dijadikan rujukan untuk dua perkara lainnya yang pada pokoknya memiliki kesamaan substansi dengan permohonan a quo.
Berita Terkait
-
MK Kabulkan Gugatan UU Ciptaker, Buruh Serukan Kepatuhan Konstitusi ke Prabowo dan DPR!
-
Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan, Massa Buruh Rayakan dengan Sujud Syukur
-
MK Perintahkan UU Ketenagakerjaan Baru Dibentuk Paling Lama 2 Tahun
-
Gugatan Uji Materi UU Ciptaker Dikabulkan MK, Pesan Buruh ke Prabowo dan DPR: Tunduklah pada Konstitusi!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
BMKG Ingatkan Pemudik Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp610 Juta Hasil Pemerasan THR di Cilacap
-
Lagi! Rudal Kiamat Iran Bikin Israel Hancur Lebur di Kota Ramla
-
Iran Minta Negara Lewat Selat Hormuz Bayar Pakai Mata Uang China
-
Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pungli THR Lebaran, KPK Bongkar Modus Pemerasan Rp750 Juta!
-
Kim Jong Un Tembak 10 Rudal Balistik saat Perang AS-Israel vs Iran Makin Panas
-
Tanda-tanda Perang AS - Israel vs Iran Berakhir versi Donald Trump
-
Update Korban Perang AS-Iran 15 Maret 2026, Hampir 1000 Orang dan Ratusan Anak Tewas
-
Israel Bantah Isu Kematian Netanyahu, Akun Anaknya Mendadak 'Hilang' Misterius
-
Jurgen Habermas, Filsuf Ternama dan Tokoh Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia