Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir angkat bicara menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR untuk membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dan mencabut kluster Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Adies menyampaikan, jika pihakanya akan merespons adanya putusan tersebut.
"Kita ini kan harus membicarakan dulu ya kan, poin-poinnya juga baru tadi keluar dari website, jadi nanti kita akan bicara dengan teman-teman dan pimpinan lain," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Selain itu pihaknya akan menyampaikan adanya putusan MK tersebut kepada Badan Legislasi DPR RI.
"Kita juga sampaikan teman-teman di badan legislasi dan komisi terkait, nanti kita liat seperti apa respons kita terhadap putusan tersebut," katanya.
Di sisi lain, soal putusan MK yang memerintahkan DPR membentuk UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu 2 tahun, Adies menyampaikan pada prisipnya DPR akan selalu siap.
"Nanti kita liat di kita di legislatif ini di DPR, Senayan, kita kan harus selalu siap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus," ujarnya.
Kendati begitu, Adies menyampaikan, jika DPR RI akan melihat dulu konteks soal pembentukan UU baru tersebut. Terlebih DPR juga harus berkomunikasi dulu dengan pemerintah.
"Konteksnya seperti apa, dan apa yang harus kita, undang-undang seperti apa yang harus kita gol kan, sejalan apa tidak dengan program pemerintahan yang baru, Pak Prabowo," katanya.
"Jadi ini kita juga, bukan hanya di legislatif, terkait dengan undang-undang kan itu persetujuan antara pemerintah dan DPR, jadi harus ada pembicaraan dulu antar pemerintah dan DPR, ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya, nanti kita akan liat," sambungnya.
Putusan MK
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi beberapa pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Pada kesempatan itu, Suhartoyo menjelaskan terdapat tiga perkara yang juga sedang diperiksa MK dengan objek konstitusionalitas yang sama yaitu dalam perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023, 40/PUU-XXI/202, dan 61/PUU-XXI/2023.
Dia menyebutkan, mahkamah menilai perkara 168 memiliki lebih banyak dalil dibanding perkara lainnya sehingga putusan perkara 168 dijadikan rujukan untuk dua perkara lainnya yang pada pokoknya memiliki kesamaan substansi dengan permohonan a quo.
Berita Terkait
-
MK Kabulkan Gugatan UU Ciptaker, Buruh Serukan Kepatuhan Konstitusi ke Prabowo dan DPR!
-
Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan, Massa Buruh Rayakan dengan Sujud Syukur
-
MK Perintahkan UU Ketenagakerjaan Baru Dibentuk Paling Lama 2 Tahun
-
Gugatan Uji Materi UU Ciptaker Dikabulkan MK, Pesan Buruh ke Prabowo dan DPR: Tunduklah pada Konstitusi!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK