Suara.com - Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menuai pro-kontra.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka impor gula adalah keliru.
Hal itu dilihat dari lemahnya Kejagung membangun konstruksi hukum, mulai dari penghitungan kerugian negara hingga Indonesia disebut surplus gula.
Ia memandang tudingan soal surplus gula pada Mei 2015 terhadap Tom Lembong tak masuk akal. Sebab, sejak lama Indonesia terkenal sebagai negara yang doyan mengimpor gula.
Kejanggalan lain, lanjut Anthony, Tom Lembong belum menjabat Menteri Perdagangan pada Mei 2015. Tom baru menjabat Menteri Perdagangan pada 12 Agustus 2015 sampai 27 Juli 2016.
"Indonesia ini importir gula sejak lama. Jadi kalau dikatakan surplus itu sudah tidak mungkin apalagi yang katanya Mei ada itu rapat koordinasi mengatakan surplus,” kata Anthony, kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS), lanjut Anthony, tercatat Indonesia sebagai negara impor gula, yang mencapai hingga 3,3 juta ton pada Mei 2015. Sebabnya, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan terkesan pemaksaan.
"Jadi, itu satu adalah tidak mungkin, jadi saya setuju bahwa ini adalah satu pemaksaan yang untuk mentersangkakan Tom Lembong," ucap Anthony.
Menurut Anthony, pemberian izin impor gula kristal mentah tersebut hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Artinya, hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula tahun 2015.
Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
"Jadi, kalau kita lihat sulit sekali untuk mentersangkakan dia dengan 105 ribu ton impor. Cuma satu celah saja yaitu menyalahgunakan wewenang, yaitu tidak surplus, tetapi dia impor,” terang Anthony.
“Kita mesti lihat dan saya yakin kalau nanti itu dibuktikan itu tidak mungkin ada surplus," tambahnya.
Anthony juga menyoroti soal dasar hukum yang digunakan Kejaksaan Agung dalam menjerat Tom Lembong, yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa tidak memerlukan rapat koordinasi. Pasalnya, saat itu Kementerian Perindustrian dan Perdagangan masih menjadi satu. Ia memandang tak mungkin ada koordinasi.
Di sisi lain, Anthony menyebut ihwal izin yang diberikan kepada swasta, tak menyalahi aturan.
Izin impor yang diberikan Tom Lembong kepada perusahaan swasta yang sudah mempunyai izin impor gula (IP Gula atau API-P) adalah gula kristal mentah, yaitu bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih.
Berita Terkait
-
Pra-Peradilan Tom Lembong di Tengah Pusaran Dugaan Korupsi Impor Gula
-
Tak Terima Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
-
Bongkar Alasan Prabowo Temui Jokowi, Rocky Gerung Kaitkan dengan Gibran dan Tom Lembong
-
Thomas Lembong Melawan Balik, Pengacara: Ada Laporan yang Salah
-
Tom Lembong Tak Punya Rumah dan Mobil, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan