Dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian 527/2004 tentang Ketentuan Impor Gula memang sudah beberapa kali mengalami pergantian.
Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Lalu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/2020 tentang Ketentuan Impor Gula.
"Jadi, saya lihat ini ada pemaksaan dan kalau ditanya ini untuk kepentingan politik atau hukum, menurut pendapat saya sangat sarat politik," terang Anthony.
Sementara itu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyoroti tiga alasan Tom Lembong sebagai tersangka terkait kebijakan impor gula.
Pertama, impor dilakukan saat gula surplus dan tanpa rapat koordinasi kementerian.
Said Didu mengatakan, disebut surplus tak mungkin, karena impor 2015 dan 2016 bila dijumlahkan hampir 6 juta ton. Sementara yang dipersoalkan hanya 105 ribu ton. Artinya, kata dia, hanya 2,5 persen dari total impor.
"Jadi, tidak masuk akal. Jumlah impor gula di 2015 dan 2016 hampir 6 juta ton. Yang di persoalkan Tom Lembong 105 ribu ton," kata Said Didu.
Said Didu mengatakan, Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan hanya 11 bulan, yakni dari Agustus 2015 sampai Juli 2016.
"Jabatannya sampai dengan Juli 2016, anggaplah setengah dari situ 3,5 juta ton impor gula selama jabatannya Tom Lembong. Artinya, 105 ribu ton artinya tidak melebihi kuota, tidak surplus," tutur Said Didu.
Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Alasan lain, impor yang seharusnya dilakukan oleh BUMN justru diberikan kepada swasta. Kemudian, negara dinilai mengalami kerugian karena BUMN tidak mendapatkan keuntungan dari impor tersebut.
Karenanya, Said Didu menilai aneh, dasar penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung.
"Ada sangat aneh menyatakan itu surplus saya ini hampir 7 tahun membahas tentang ini, waktu saya di Sesmen BUMN, kita rapat koordinasi ini hanya menentukan berapa kekurangan selama setahun. Sekaligus membantah jaksa bahwa tidak ada rapat koordinasi," jelas Said Didu.
Said Didu mengatakan rapat koordinasi hanya sekali menetapkan defisit yang harus diimpor oleh Kementerian Perindustrian.
Lalu, berapa rafinasi dan berapa gula konsumsi. Sementara pelaksanaannya, kata dia, tergantung dari Kementerian Perdagangan.
"Jadi, kalau Kejaksaan menyatakan tidak ada rapat koordinasi pasti bohong, karena enggak mungkin ada penetapan kuota kalau tidak ada rapat koordinasi," tambahnya.
Berita Terkait
-
Pra-Peradilan Tom Lembong di Tengah Pusaran Dugaan Korupsi Impor Gula
-
Tak Terima Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
-
Bongkar Alasan Prabowo Temui Jokowi, Rocky Gerung Kaitkan dengan Gibran dan Tom Lembong
-
Thomas Lembong Melawan Balik, Pengacara: Ada Laporan yang Salah
-
Tom Lembong Tak Punya Rumah dan Mobil, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?
-
Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan
-
Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah
-
Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026
-
DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan
-
Penembak Acara Gedung Putih Ternyata Marah soal Iran, Donald Trump Jadi Target Utama
-
Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?
-
Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?