Suara.com - Syakir Sulaiman (32), mantan pemain Timnas U-23 kekinian terpaksa meringkuk di penjara usai ditangkap polisi. Pria yang masih tercatat sebagai pemain sepakbola Aceh United dicokok karena mengedarkan 2.700 butir obat-obatan terlarang jenis eksimer dan tramadol.
Kasus peredaran obat-obatan terlarang Syakir Sulaiman ditangani oleh Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur menyebut penangkapan terhadap Syakir usai polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran obat terlarang.
"Kami langsung melakukan pendalaman dan menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir, tidak ada perlawanan saat ditangkap dan pelaku dibawa ke Polres Cianjur," katanya dikutip dari Antara, Selasa (5/11/2024).
Terkait penangkapan Syakir, polisi menyita ribuan butir obat terlarang terdiri dari 1.700 butir jenis tramadol dan 1.000 butir jenis eksimer.
Kepada polisi, motif Syakir sudah selama dua tahun menjalani bisnis obat-obatan terlarang. Alasannya nekat menjadi bandar karena kesulitan keuangan.
Terungkapnya kasus ini, polisi pun masih mengembangkan kasusnya termasuk dari mana tersangka mendapatkan obat terlarang daftar G tersebut, serta memburu bandar besar yang selama ini memasok obat terlarang pada tersangka.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku tersebut merupakan mantan pemain Timnas Indonesia U-23 tahun 2013 - 2014 dan masih aktif sebagai pemain di klub sepakbola Aceh United," katanya.
Uang hasil menjual obat terlarang itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sudah dijalani selama dua tahun terakhir, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-undang RI Nomer 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Inisial R, Kejagung Bidik Pejabat PN Surabaya Diduga Dalang Atur Hakim Kasus Ronald Tannur
"Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun," katanya.
Pihaknya mengimbau warga di seluruh wilayah Cianjur, untuk ikut serta memberantas penyakit masyarakat terutama peredaran narkoba, obat terlarang dan minuman keras dengan cara melaporkan kecurigaan yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya.
"Kami akan segera menindak lanjuti setiap laporan yang masuk dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, selama ini kami sangat terbantu dengan laporan yang masuk dari masyarakat," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral Pengasuh Cekoki Balita Obat Steroid Biar Gemoy dan Nafsu Makan, Ortu Wajib Tahu Bahayanya buat Anak!
-
Gaga Muhammad Dicurigai Ngobat Karena Gerak-Geriknya Aneh Saat Podcast: Apa Saja Ciri-Ciri Pengguna Obat Terlarang?
-
Picu Tabrakan Beruntun di Tol MBZ, Panglima TNI Duga Aksi Lawan Arus Lettu GDW karena Konsumsi Obat Terlarang
-
Menguak Sosok Ratu Narkoba Aceh, Ditangkap Punya Obat Terlarang 129 Kg
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal