Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus mengusut skandal vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Setelah menjerat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka baru, penyidik Kejagung membidik pejabat Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R karena diduga terlibat dalam kasus skandal suap tiga hakim yang sempat memvonis bebas Ronald Tannur.
Terkait kasus suap hakim ini, R diduga berperan mengatur hakim untuk sidang terdakwa Ronald Tannur. Pengaturan hakim ini, agar upaya vonis bebas terhadap Ronald Tannur bisa terlaksana dengan mulus.
Demi mengusut soal keterlibatannya, penyidik Kejagung akan memeriksa R. Terkait agenda pemeriksaan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut penyidik juga akan mendalami soal besaran fee yang diduga diterima R terkait dugaan pengaturan hakim yang mengadili Ronald Tannur.
“Nanti itu akan didalami juga,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, penyidik Kejagung sedang fokus mengusut soal pertemuan antara R dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR).
“Yang mau dicari adalah bahwa antara LR bertemu dengan R, setelah bertemu dengan ZR. Meminta supaya apa, supaya majelis hakimnya adalah majelis hakim yang dikehendaki oleh LR,” jelas Harli.
Awak media juga sempat menyinggung soal jabatan R, apakah juga merupakan seorang hakim di PN Surabaya, Harli belum mau memberikan keterangan.
“Ya nantilah diungkap juga,” kata Harli.
Harli kemudian juga sempat disinggung soal jadwal pemeriksaan terhadap R. Namun sekali lagi, ia meminta agar awak media menunggu hal tersebut.
“Nanti kami update,” tukas Harli.
Sebelumnya, terdakwa Ronald Tannur divonis bebas atas perkara pembunuhan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Usai divonis bebas, terungkap jika Ronald Tannur telah menyuap tiga hakim yang mengadili kasusnya itu.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan mantan pertinggi MA, Zarof Ricard sebagai tersangka lantaran ikut menjembatani antara kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat dengan R.
Terbaru, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja juga ikut menjadi tersangka usai terbukti menggelontorkan uang sebanyak Rp3,5 miliar agar Ronald Tannur bisa bebas.
Berita Terkait
-
Jaksa Kasus Tom Lembong Ngaku Beli Jam Rp4 Juta di Pasar, Youtuber Ini Colek Abdul Qohar: Saya Bayarin Rp20 Juta, Boleh?
-
Tahu Istrinya Suap Hakim Buat Bebaskan Anaknya, Edward Tannur Bakal Ikut Dijerat Kejagung?
-
Bebas Pilih Hakim, Kronologi Meirizka Widjaja Rela Sogok Duit Rp3,5 Miliar Demi Anaknya Bebas
-
BREAKING NEWS: Meirizka Widjaja Susul Anak ke Penjara, Ibunda Ronald Tannur Resmi Tersangka Kasus Suap Hakim
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial