News / Nasional
Jum'at, 08 November 2024 | 16:46 WIB
Ilustrasi Bansos (dok. istimewa)
Baca 10 detik

Kementerian Sosial telah menetapkan kriteria penerima Bansos PBI JK yang tidak layak melalui Keputusan Menteri Sosial RI No. 73/HUK/2024. Berikut beberapa kriteria penerima yang dianggap tidak layak:

- Individu Tidak Ditemukan

Jika data penerima tidak ditemukan, informasi tersebut mungkin tidak akurat atau belum diperbarui.

- Meninggal Dunia

Penerima yang telah meninggal dinyatakan tidak layak, kecuali ada pengganti dalam keluarga.

- Alamat Tidak Ditemukan

Jika alamat tidak valid atau tidak ditemukan, data perlu diperbarui.

- Anggota Keluarga ASN/TNI/Polri

Keluarga ASN/TNI/Polri dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan.

- ASN/TNI/Polri

Penerima yang bekerja sebagai ASN/TNI/Polri tidak memenuhi syarat karena memiliki penghasilan tetap.

Load More