Suara.com - Untuk memperingati Hari Pahlawan, Kemensos (Kementrian Sosial) mengeluarkan pedoman tentang Hening Cipta 60 detik serentak. Lantas hening cipta 60 detik serentak jam berapa? Untuk selengkapnya, berikut ini informasinya.
Diketahui bahwa Hari Pahlawan diperingati setiap tanggal 10 November. Di tahun 2024 ini, Hari Pahlawan 10 November jatuh pada hari Minggu. Untuk memperingatinya, Pemerintah melalui Kemensos telah menyiapkan berbagai acara.
Adapun salah satu acara yang akan digelar pada peringatan Hari Pahlawan 2024 yaitu hening cipta 60 detik secara serentak di seluruh Indonesia. Nah yang jadi pertanyaan, hening cipta 60 detik serentak jam berapa? Simak informasinya berikut ini.
Jadwal Hening Cipta 60 Detik Serentak
Berdasarkan pedoman Kemensos tentang peringatan Hari Pahlawan10 November 2024, menyebutkan bahwa Hening Cipta 60 detik serentak akan berlangsung pada hari Minggu pukul 08.15 zona waktu setempat. Ini bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
Adapun acara Hening Cipta serentak pada 10 November 2024 ini dilaksanakan guna mengenang dan menghormati jasa para pahlawan yang gugur demi memerjuangkan kemerdekaan bangsa dan Negara Indoensia.
Dalam Hening Cipta 60 detik serentak pada 10 November 2024 ini beberapa ketenruan yang perlu diperhatikan. Adapun beberapa ketentuannya sebagai berikut:
1. Di pusat (Jakarta): Pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, titik komando akan ditandai dengan suara sirine selama 60 detik
2. Di provinsi dan kabupaten/kota: Pada upacara bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota. Titik komando akan ditandai dengan suara sirine selama 60 detik di tempat-tempat upacara seperti kantor-kantor/instansi pemerintah, swasta dan lain-lain.
Baca Juga: Film Lafran Kembali Tayang di Hari Pahlawan, Mathias Muchus Berharap Pesan Perjuangan Tersebar Luas
3. Di kecamatan/kelurahan/desa: pada upacara bendera di tempat upacara, titik komando akan ditandai suara sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 60 detik
4. Jika tanda-tanda Hening Cipta dimulai, maka setiap orang yang mendengarwajib menghentikan kegiatannya selama 60 detik untuk mengheningkan cipta. Ini berlaku untuk orang-orang yang berada di:
- Pasar, stasiun kereta api, terminal bus, bandara, pelabuhan, dan tempat keramaian lainnya.
- Rumah-rumah
- Jalan raya yang ada dalam kota
- Kantor atau pabrik
- Kendaraan umum/pribadi yang ada di jalan raya dalam kota
Demikian informasi mengenai hening cipta 60 detik serentak jam berapa lengkap dengan jadwalnya dan ketentuannya yang perlu diperhatikan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan