Suara.com - Untuk memperingati Hari Pahlawan, Kemensos (Kementrian Sosial) mengeluarkan pedoman tentang Hening Cipta 60 detik serentak. Lantas hening cipta 60 detik serentak jam berapa? Untuk selengkapnya, berikut ini informasinya.
Diketahui bahwa Hari Pahlawan diperingati setiap tanggal 10 November. Di tahun 2024 ini, Hari Pahlawan 10 November jatuh pada hari Minggu. Untuk memperingatinya, Pemerintah melalui Kemensos telah menyiapkan berbagai acara.
Adapun salah satu acara yang akan digelar pada peringatan Hari Pahlawan 2024 yaitu hening cipta 60 detik secara serentak di seluruh Indonesia. Nah yang jadi pertanyaan, hening cipta 60 detik serentak jam berapa? Simak informasinya berikut ini.
Jadwal Hening Cipta 60 Detik Serentak
Berdasarkan pedoman Kemensos tentang peringatan Hari Pahlawan10 November 2024, menyebutkan bahwa Hening Cipta 60 detik serentak akan berlangsung pada hari Minggu pukul 08.15 zona waktu setempat. Ini bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
Adapun acara Hening Cipta serentak pada 10 November 2024 ini dilaksanakan guna mengenang dan menghormati jasa para pahlawan yang gugur demi memerjuangkan kemerdekaan bangsa dan Negara Indoensia.
Dalam Hening Cipta 60 detik serentak pada 10 November 2024 ini beberapa ketenruan yang perlu diperhatikan. Adapun beberapa ketentuannya sebagai berikut:
1. Di pusat (Jakarta): Pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, titik komando akan ditandai dengan suara sirine selama 60 detik
2. Di provinsi dan kabupaten/kota: Pada upacara bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota. Titik komando akan ditandai dengan suara sirine selama 60 detik di tempat-tempat upacara seperti kantor-kantor/instansi pemerintah, swasta dan lain-lain.
Baca Juga: Film Lafran Kembali Tayang di Hari Pahlawan, Mathias Muchus Berharap Pesan Perjuangan Tersebar Luas
3. Di kecamatan/kelurahan/desa: pada upacara bendera di tempat upacara, titik komando akan ditandai suara sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 60 detik
4. Jika tanda-tanda Hening Cipta dimulai, maka setiap orang yang mendengarwajib menghentikan kegiatannya selama 60 detik untuk mengheningkan cipta. Ini berlaku untuk orang-orang yang berada di:
- Pasar, stasiun kereta api, terminal bus, bandara, pelabuhan, dan tempat keramaian lainnya.
- Rumah-rumah
- Jalan raya yang ada dalam kota
- Kantor atau pabrik
- Kendaraan umum/pribadi yang ada di jalan raya dalam kota
Demikian informasi mengenai hening cipta 60 detik serentak jam berapa lengkap dengan jadwalnya dan ketentuannya yang perlu diperhatikan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat