Suara.com - Untuk memperingati Hari Pahlawan, Kemensos (Kementrian Sosial) mengeluarkan pedoman tentang Hening Cipta 60 detik serentak. Lantas hening cipta 60 detik serentak jam berapa? Untuk selengkapnya, berikut ini informasinya.
Diketahui bahwa Hari Pahlawan diperingati setiap tanggal 10 November. Di tahun 2024 ini, Hari Pahlawan 10 November jatuh pada hari Minggu. Untuk memperingatinya, Pemerintah melalui Kemensos telah menyiapkan berbagai acara.
Adapun salah satu acara yang akan digelar pada peringatan Hari Pahlawan 2024 yaitu hening cipta 60 detik secara serentak di seluruh Indonesia. Nah yang jadi pertanyaan, hening cipta 60 detik serentak jam berapa? Simak informasinya berikut ini.
Jadwal Hening Cipta 60 Detik Serentak
Berdasarkan pedoman Kemensos tentang peringatan Hari Pahlawan10 November 2024, menyebutkan bahwa Hening Cipta 60 detik serentak akan berlangsung pada hari Minggu pukul 08.15 zona waktu setempat. Ini bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
Adapun acara Hening Cipta serentak pada 10 November 2024 ini dilaksanakan guna mengenang dan menghormati jasa para pahlawan yang gugur demi memerjuangkan kemerdekaan bangsa dan Negara Indoensia.
Dalam Hening Cipta 60 detik serentak pada 10 November 2024 ini beberapa ketenruan yang perlu diperhatikan. Adapun beberapa ketentuannya sebagai berikut:
1. Di pusat (Jakarta): Pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, titik komando akan ditandai dengan suara sirine selama 60 detik
2. Di provinsi dan kabupaten/kota: Pada upacara bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota. Titik komando akan ditandai dengan suara sirine selama 60 detik di tempat-tempat upacara seperti kantor-kantor/instansi pemerintah, swasta dan lain-lain.
Baca Juga: Film Lafran Kembali Tayang di Hari Pahlawan, Mathias Muchus Berharap Pesan Perjuangan Tersebar Luas
3. Di kecamatan/kelurahan/desa: pada upacara bendera di tempat upacara, titik komando akan ditandai suara sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 60 detik
4. Jika tanda-tanda Hening Cipta dimulai, maka setiap orang yang mendengarwajib menghentikan kegiatannya selama 60 detik untuk mengheningkan cipta. Ini berlaku untuk orang-orang yang berada di:
- Pasar, stasiun kereta api, terminal bus, bandara, pelabuhan, dan tempat keramaian lainnya.
- Rumah-rumah
- Jalan raya yang ada dalam kota
- Kantor atau pabrik
- Kendaraan umum/pribadi yang ada di jalan raya dalam kota
Demikian informasi mengenai hening cipta 60 detik serentak jam berapa lengkap dengan jadwalnya dan ketentuannya yang perlu diperhatikan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional