Suara.com - Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Merry Riana menjadi staf khususnya.
Merry akan mendapat tugas khusus untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai perkembangan pembangunan di Indonesia. AHY yakin wanita kelahiran 29 Mei 1980 itu mampu mengemban tugas sebagai stafsus Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dengan baik.
"Saya minta (Merry) menjadi salah satu staf khusus Menko yang saya harapkan bisa membantu menceritakan kepada masyarakat luas di dalam dan luar negeri," ujarnya dikutip, Sabtu (9/11/2024).
Sebelumnya, Merry dikenal sebagai seorang pebisnis dan penulis. Dia juga aktif menjadi YouTuber.
Dia kerap mengundang tokoh-tokoh penting di negeri ini kanal YouTube miliknya yang sama dengan namanya.
Gaji Stafsus Menteri
Merry Riana ditaksir bakal mendapat total penghasilan di kisaran Rp31.004.700-Rp 33.458.700. Jumlah tersebut bisa bertambah dengan tunjangan lain yang bisa diterimanya.
Gaji staf khusus menteri ini telah diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 69 dijelaskan mengenai posisi stafsus yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri atau menteri koordinator.
Sedangkan gaji stafsus ada dalam Pasal 72 Ayat (2) yang menyebutkan hak keuangan dan fasilitas lainnya diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural seorang dengan golongan eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Baca Juga: Unggah Video "Perjuangan Selalu Penuh Pengorbanan", Budi Arie Dianggap Narsis
Eselon I merupakan jabatan struktural atau eselon tingkat tertinggi. Jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Merujuk itu, maka gaji pokok stafsus sama dengan PNS golongan IV e/d di kisaran Rp 3.447.200 sampai Rp 5.901.200. Kemudian mendapatkan tunjangan lain seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) sebagai salah satu bagian dari hak keuangan.
Tukin sesuai aturan dalam Perpres Nomor 119 Nomor 2017 masuk dalam kelas jabatan 16 yang akan menerima di kisaran Rp27.577.500.
Namun demikian, posisi stafsus tidak akan mendapatkan uang pensiun saat berhenti atau berakhir masa jabatannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas