Suara.com - Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Merry Riana menjadi staf khususnya.
Merry akan mendapat tugas khusus untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai perkembangan pembangunan di Indonesia. AHY yakin wanita kelahiran 29 Mei 1980 itu mampu mengemban tugas sebagai stafsus Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dengan baik.
"Saya minta (Merry) menjadi salah satu staf khusus Menko yang saya harapkan bisa membantu menceritakan kepada masyarakat luas di dalam dan luar negeri," ujarnya dikutip, Sabtu (9/11/2024).
Sebelumnya, Merry dikenal sebagai seorang pebisnis dan penulis. Dia juga aktif menjadi YouTuber.
Dia kerap mengundang tokoh-tokoh penting di negeri ini kanal YouTube miliknya yang sama dengan namanya.
Gaji Stafsus Menteri
Merry Riana ditaksir bakal mendapat total penghasilan di kisaran Rp31.004.700-Rp 33.458.700. Jumlah tersebut bisa bertambah dengan tunjangan lain yang bisa diterimanya.
Gaji staf khusus menteri ini telah diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 69 dijelaskan mengenai posisi stafsus yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri atau menteri koordinator.
Sedangkan gaji stafsus ada dalam Pasal 72 Ayat (2) yang menyebutkan hak keuangan dan fasilitas lainnya diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural seorang dengan golongan eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Baca Juga: Unggah Video "Perjuangan Selalu Penuh Pengorbanan", Budi Arie Dianggap Narsis
Eselon I merupakan jabatan struktural atau eselon tingkat tertinggi. Jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Merujuk itu, maka gaji pokok stafsus sama dengan PNS golongan IV e/d di kisaran Rp 3.447.200 sampai Rp 5.901.200. Kemudian mendapatkan tunjangan lain seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) sebagai salah satu bagian dari hak keuangan.
Tukin sesuai aturan dalam Perpres Nomor 119 Nomor 2017 masuk dalam kelas jabatan 16 yang akan menerima di kisaran Rp27.577.500.
Namun demikian, posisi stafsus tidak akan mendapatkan uang pensiun saat berhenti atau berakhir masa jabatannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar