Suara.com - Polda Metro Jaya kembali menyita uang sebanyak Rp 2,6 miliar dari istri buronan kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berinisial A alias M.
"Istri A ini berinisial D dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh A alias M. Dari tangan tersangka D penyidik menyita beberapa barang bukti antara lain uang tunai total Rp 2.687.599.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Ade Ary merinci yakni mata uang rupiah Rp 2.075.299.000, kemudian pecahan mata uang Dolar Singapura (SGD) sebanyak 3.000 SGD atau senilai sekitar Rp 35.100.000 dan juga mata uang Dolar Amerika Serikat sebanyak 37.000 dolar AS atau senilai sekitar Rp 577.200.000.
"Selain itu penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, enam ponsel, dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah dan satu buku tabungan, " katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ade Ary juga menambahkan penyelidik terus melakukan pendalaman dengan kecermatan dan kehati-hatian secara intensif untuk menangkap para pelaku serta mengajukan pemblokiran rekening.
"Kami tegaskan bahwa Polri berkomitmen terus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang, " terangnya.
Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring (online/judol) yang juga melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Mereka terdiri 18 orang tersebut yaitu 10 pegawai Komdigi dan delapan warga sipil.
Berita Terkait
-
Menkomdigi Minta Maaf, Puluhan Pegawai Terlibat Kasus Judi Online
-
Judi Online Merajalela? Ini Cara Lapor ke Kominfo, Bantu Bersihkan Dunia Maya!
-
Mengaku Sedih Gegara Anak Buahnya Terlibat Skandal Judol, Meutya Hafid: Saya Minta Maaf
-
PDIP Tantang Budi Arie Sebut Nama Sosok T Terkait Kasus Judol: Gak Usah Pakai Inisial!
-
PDIP Bantah 'T' Timses Ganjar-Pramono, Budi Arie Didesak Buka Data Bukan Inisial
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu