Suara.com - Pembahasan mengenai contoh soal petugas haji tahun 2025 berikut layak untuk disimak. Setiap soal dilengkapi dengan kunci jawaban agar pembaca lebih mudah memahami materi.
Berikut ini disajikan beberapa contoh soal petugas haji 2025 yang telah dirangkum dari berbagai sumber sebagai bahan persiapan bagi Anda.
Contoh Soal dan Jawaban Petugas Haji 2025
1. Di mana miqat bagi jamaah haji yang datang melalui Madinah?
a. Masjid Nabawi
b. Masjid Bir Ali
c. Masjid Yalamlam
d. Masjid Zal Qarnain
e. Masjidil Haram
Jawaban: b
Baca Juga: Pendaftaran Petugas Haji 2025 Kapan Ditutup? Ini Jadwal, Syarat Ketentuan dan Link Resminya
2. Jamaah yang memilih keluar dari Mina pada 12 Zulhijah sebelum matahari terbenam disebut…
a. Nafar Tsalis
b. Nafar Tsani
c. Nafar Awal
d. Nafar Akhir
e. Nafar Raba'
Jawaban: c
3. Jika jamaah haji Indonesia yang tiba di Madinah tidak melaksanakan Shalat Arba'in dan hanya menunggu waktu pelaksanaan ibadah di Makkah, maka…
a. Hajinya tidak sah
b. Hajinya tetap sah
c. Hajinya tidak sah dan wajib membayar dam
d. Hajinya tetap sah namun wajib membayar dam
e. Berdosa
Jawaban: b
4. Apa yang dimaksud dengan mabit Mina?
a. Menginap di Mina pada tanggal 10, 11, dan 12 Zulhijjah
b. Melontar jumrah ula, jumrah tsani, dan jumrah wustha
c. Menginap di Mina pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah
d. Melontar jumrah aqabah, jumrah awal, dan jumrah tsani
e. Menginap di Mina pada tanggal 9 dan 10 Zulhijjah
Jawaban: c
5. Jenis thawaf yang menjadi rukun haji adalah…
a. Thawaf Ifadah
b. Thawaf Tahiyah
c. Thawaf Wada'
d. Thawaf Intiqal
e. Thawaf Wurud
Jawaban: a
Jadwal Pendaftaran Petugas Haji 2025
Seleksi petugas haji tahun 2025 akan diawali pada tingkat kabupaten/kota terlebih dahulu, lalu dilanjutkan ke tingkat provinsi dengan jadwal lengkap sebagai berikut:
Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota (Tahap Pertama)
- Pengumuman seleksi: 4 November 2024
- Pendaftaran peserta: 7-15 November 2024
- Batas akhir submit dokumen: 15 November 2024 pukul 23.59 WIB
- Seleksi tahap 1 (CAT): 21 November 2024
- Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024
Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)
- Seleksi tahap 2 (CAT dan wawancara): 5 Desember 2024
- Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 6 Desember 2024
Persyaratan Menjadi Petugas Haji Tahun 2025
Untuk menjadi petugas haji tahun 2025, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar, baik dalam kategori persyaratan umum maupun khusus. Setiap calon diharapkan memenuhi kriteria ini untuk mendukung kelancaran pelayanan haji. Berikut adalah uraian lengkap persyaratan tersebut:
Persyaratan Umum
Beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi calon petugas haji meliputi:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dan beragama Islam.
- Sehat secara fisik dan mental, serta tidak dalam keadaan hamil.
- Menunjukkan komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.
- Mempunyai integritas, rekam jejak yang baik, serta tidak terlibat kasus hukum pidana.
- Menguasai penggunaan aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.
- Berasal dari kalangan ASN, pegawai Kementerian Agama, ASN di lembaga pemerintah lainnya, TNI, POLRI, atau tenaga profesional dalam organisasi Islam.
- Diutamakan bagi pegawai atau pejabat di Kementerian Agama dengan pengalaman atau pengetahuan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Persyaratan Khusus
Untuk posisi tertentu, terdapat persyaratan khusus yang disesuaikan dengan tugas yang akan dilaksanakan.
1. PPIH Kloter
- Ketua Kloter: Berstatus ASN Kementerian Agama dengan usia 30-58 tahun, memiliki kemampuan kepemimpinan dan komunikasi yang baik, memahami fiqih manasik serta perjalanan haji. Diutamakan bagi mereka yang telah menunaikan ibadah haji dan mampu berbahasa Arab atau Inggris, serta berpendidikan minimal sarjana di bidang Agama Islam.
- Pembimbing Ibadah Kloter: Minimal berusia 35 dan maksimal 60 tahun, sudah berhaji, memiliki sertifikat pembimbing manasik dari Kemenag, dan memiliki pemahaman mendalam tentang fiqih manasik. Harus memiliki komitmen membimbing jemaah sebelum keberangkatan, dengan pendidikan minimal sarjana, dan diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris.
2. PPIH Arab Saudi
- Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Usia antara 25-57 tahun dan diutamakan menguasai bahasa Arab atau Inggris.
- Pelaksana Bimbingan Ibadah: ASN Kementerian Agama atau unsur masyarakat Islam, berusia 35-60 tahun, sudah berhaji, memiliki sertifikat pembimbing manasik dari Kemenag, memahami bimbingan ibadah dan manasik, dan diutamakan memiliki kemampuan bahasa Arab atau Inggris.
- Pelaksana Siskohat: Usia 25-57 tahun, berstatus sebagai operator Siskohat dengan masa kerja minimal 3 tahun di Kementerian Agama, menguasai aplikasi Siskohat, dan diutamakan memiliki pengalaman pelatihan teknis atau sertifikat Siskohat.
Persyaratan Administrasi
Dokumen administratif yang harus dipersiapkan oleh calon petugas haji terdiri dari:
- PPIH Kloter:
Surat rekomendasi dari pimpinan, KTP, ijazah terakhir, surat keterangan sehat, SKCK, dan surat pernyataan kemampuan TIK. Beberapa dokumen tambahan yang diutamakan adalah sertifikat kemampuan bahasa Inggris atau Arab, serta sertifikat terkait haji dalam dua tahun terakhir.
- PPIH Arab Saudi:
Dokumen serupa diperlukan, termasuk surat izin suami untuk calon perempuan yang telah menikah, serta dokumen tambahan terkait kemampuan bahasa dan pengalaman di bidang haji.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat ini, diharapkan para petugas haji tahun 2025 akan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia, yang tahun ini mendapatkan kuota sebesar 221 ribu jemaah.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai