Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan segera digelar di seluruh Indonesia. Perhelatan besar tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, yaitu Pilkada 27 November 2024 apakah libur nasional?
Hal ini tengah menjadi perbincangan hangat, mengingat pentingnya keterlibatan masyarakat di Pilkada Serentak 2024 yang melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Keinginan untuk menjadikan hari Pilkada sebagai hari libur nasional disampaikan oleh Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Menurutnya, hal ini patut dipertimbangkan karena Pilkada Serentak 2024 merupakan peristiwa pertama yang melibatkan pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Terdapat 1.557 pasangan calon yang akan memperebutkan posisi kepala daerah, yang terdiri dari 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 285 pasangan calon walikota dan wakil walikota.
Hal itu menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin daerah yang akan memimpin selama lima tahun mendatang. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui apakah hari tersebut akan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Pilkada 27 November 2024 Apakah Libur Nasional?
Pemilihan kepala daerah kali ini akan diadakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, sehingga situasinya serupa dengan Pemilu pada 14 Februari 2024.
Penetapan hari libur ini patut dipertimbangkan karena hampir seluruh provinsi di Indonesia akan melaksanakan pemungutan suara Pilkada serentak pada hari tersebut.
Langkah ini dianggap penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk fokus pada pemilihan kepala daerah tanpa terbebani oleh pekerjaan.
Baca Juga: Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang menjalin koordinasi dengan pemerintah mengenai penetapan hari libur pada 27 November 2024.
Mengutip dari situs PANRB, pada Pilkada sebelumnya, setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan mengenai penetapan hari libur saat pemilihan.
Aturan mengenai hari libur ini sudah diatur dalam undang-undang, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.
"Ya, tentu kami akan berkoordinasi agar 27 November bisa ditetapkan sebagai hari libur untuk pelaksanaan Pilkada, seperti pada Pilkada sebelumnya termasuk saat Pemilu nasional yang kemarin," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada Minggu (10/11/2024).
Afif menjelaskan bahwa KPU akan segera mengirimkan surat mengenai kebijakan tersebut. Saat ini, KPU masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait penetapan Pilkada 2024 sebagai hari libur resmi.
Setelah keputusan dari pemerintah pusat terkait hari libur Pilkada 2024 dikeluarkan, KPU akan memberikan instruksi kepada seluruh KPUD di provinsi dan kabupaten/kota untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menyatakan 27 November 2024 sebagai hari libur.
Sementara itu, berbagai tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 telah berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
KPU telah siap untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada, termasuk mempersiapkan logistik yang dibutuhkan. Selain itu, KPU juga telah melaksanakan pelantikan serentak untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di seluruh Indonesia pada 7 November lalu.
Puncak dari Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, di mana masyarakat di berbagai daerah Indonesia akan memilih gubernur, wali kota, serta bupati beserta wakilnya. Demikianlah informasi terkait Pilkada 27 November 2024 apakah libur nasional.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
-
PKS Tak Paksa Anies, Tapi Berharap Dukungan untuk Pilkada Jakarta dan Jabar
-
Host Debat Pilkada Tangsel Kena Catcalling, Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon: Saya Gak Suka Anda Panggil Saya Baby!
-
Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie akan Temui Anies Sore Ini, Aher PKS: Wajar Kalau Bicara Dukungan
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara