Setelah menyampaikan permohonan maaf, Ivan Sugianto ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Penahanan ini dilakukan setelah ia diperiksa selama tiga jam dan ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya yang memaksa siswa SMA Gloria 2 untuk sujud dan menggonggong.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa Ivan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” ujar Dirmanto.
Kasus Ivan Sugianto
Nama Ivan Sugianto viral setelah video aksinya beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Ivan terlihat mencaci maki seorang siswa SMA Gloria 2 dan memaksa siswa tersebut sujud serta menggonggong layaknya anjing. Insiden ini bermula dari dugaan bahwa anak Ivan, berinisial E, menjadi korban ejekan dari siswa di sekolah tersebut.
Aksi ini memicu kemarahan publik karena dianggap sebagai bentuk arogansi yang berlebihan. Selain dikenal sebagai pengusaha kelab malam di Surabaya, Ivan juga memiliki hubungan dengan pejabat daerah dan tokoh penting, termasuk relasi dengan seorang perwira TNI berpangkat Kolonel.
Berita Terkait
-
Ahmad Sahroni Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Teror Terhadap Demokrasi
-
Nggak Mau Dianggap Ambil Uang Rakyat, Ahmad Sahroni Pilih Donasikan Gaji DPR ke Kitabisa
-
Gebrakan Sahroni Usai Aktif Lagi di DPR, Tak Akan Terima Gaji dan Akan Didonasikan ke...
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Setelah Pernyataan Kontroversi, Ahmad Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran
-
KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa
-
Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK
-
Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen
-
Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek
-
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual
-
Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara
-
DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke
-
Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik
-
Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras