Setelah menyampaikan permohonan maaf, Ivan Sugianto ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Penahanan ini dilakukan setelah ia diperiksa selama tiga jam dan ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya yang memaksa siswa SMA Gloria 2 untuk sujud dan menggonggong.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa Ivan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” ujar Dirmanto.
Kasus Ivan Sugianto
Nama Ivan Sugianto viral setelah video aksinya beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Ivan terlihat mencaci maki seorang siswa SMA Gloria 2 dan memaksa siswa tersebut sujud serta menggonggong layaknya anjing. Insiden ini bermula dari dugaan bahwa anak Ivan, berinisial E, menjadi korban ejekan dari siswa di sekolah tersebut.
Aksi ini memicu kemarahan publik karena dianggap sebagai bentuk arogansi yang berlebihan. Selain dikenal sebagai pengusaha kelab malam di Surabaya, Ivan juga memiliki hubungan dengan pejabat daerah dan tokoh penting, termasuk relasi dengan seorang perwira TNI berpangkat Kolonel.
Berita Terkait
-
Febrie Adriansyah Dapat Perlakuan Spesial? Ahmad Sahroni: Harusnya Dia Pakai Rompi Pink
-
Sahroni Dukung Kuntadi Jadi Jampidsus Baru: Pilihan Jaksa Agung Pasti yang Terbaik
-
Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas
-
'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M
-
KPK Minta Tambah Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Rp5 Triliun Sekalian!
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026