Suara.com - Seorang perempuan transgender di Tiongkok, Ling’er, mencetak sejarah dengan memenangkan gugatan dan memperoleh kompensasi sebesar 60.000 yuan (sekitar Rp130 juta) setelah menjalani terapi kejut listrik tanpa persetujuan di sebuah rumah sakit jiwa. Keputusan ini, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Rakyat Kabupaten Changli di Qinhuangdao, Hebei, menjadi tonggak penting dalam pengakuan hak komunitas LGBTQ+ di Tiongkok.
Ling’er, seorang seniman pertunjukan berusia 28 tahun, berharap kasusnya menginspirasi komunitas LGBTQ+ lainnya untuk memperjuangkan hak mereka di ranah medis.
“Situasi untuk orang transgender di Tiongkok masih sulit. Kelompok ini sangat kurang mendapat perlindungan,” ungkap Ling’er.
Perjalanan kelam Ling’er dimulai pada Juli 2022, saat dia secara paksa dimasukkan ke Rumah Sakit Kelima Qinhuangdao oleh keluarganya. Setelah mengungkapkan identitas transgendernya pada tahun sebelumnya, keluarganya menolak menerima dan menganggapnya menderita gangguan mental. Mereka memutuskan untuk mengirimnya ke fasilitas psikiatri.
Di rumah sakit tersebut, Ling’er didiagnosis salah dengan gangguan kecemasan dan orientasi seksual tidak selaras, meskipun ia menyatakan dirinya heteroseksual. Selama 97 hari dirawat, Ling’er menjalani tujuh sesi terapi kejut listrik yang merusak kesehatannya.
“Setiap kali menjalani perawatan itu, saya pingsan. Saya tidak pernah setuju, tetapi saya tidak punya pilihan. Rumah sakit mencoba ‘memperbaiki’ saya agar sesuai dengan harapan masyarakat,” katanya.
Terapi ini meninggalkan dampak serius, termasuk masalah jantung yang memerlukan pengobatan berkelanjutan. Ling’er akhirnya mengajukan gugatan terhadap rumah sakit, berargumen bahwa hak-haknya telah dilanggar.
Berdasarkan hukum kesehatan mental Tiongkok, seseorang hanya dapat menerima perawatan psikiatri tanpa persetujuan jika mereka membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Keputusan pengadilan ini disambut positif oleh aktivis LGBTQ+, yang melihatnya sebagai langkah maju menuju inklusivitas dan penerimaan yang lebih besar di Tiongkok. Menurut Darius Longarino dari Yale Law School, tindakan seperti terapi kejut untuk mengubah orientasi seksual atau identitas gender adalah praktik berbahaya yang tidak seharusnya ada.
Baca Juga: Trump dan Isu Transgender: Kongres AS Perdebatkan Akses Toilet untuk Sarah McBride
Ini bukan pertama kalinya pengadilan Tiongkok memutuskan mendukung hak transgender. Pada 2020, pengadilan di Beijing memerintahkan perusahaan e-commerce untuk mempekerjakan kembali perempuan transgender yang dipecat karena menjalani operasi pergantian kelamin. Keputusan itu menegaskan pentingnya menghormati identitas gender dan memberikan akses yang setara.
Berita Terkait
-
Trump dan Isu Transgender: Kongres AS Perdebatkan Akses Toilet untuk Sarah McBride
-
Isa Zega Umroh Bercadar, DPR Desak Polisi Tangkap Karena Dianggap Membuat Kegaduhan
-
5 Gaya Isa Zega Tampil Syar'i hingga Bercadar saat Umrah, Kini Dituduh Nistakan Agama dan Dikecam Anggota DPR
-
Profil Isa Zega, Selebgram yang Sedang Jadi Sorotan
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting