Suara.com - Anggota DPR RI Mufti Anam ikut buka suara soal isu selebgram, Isa Zega yang sedang melaksanakan ibadah umroh.
Isa Zega yang diketahui sebagai transgender ini melakukan prosesi ibadah umroh dengan mengenakan pakaian-pakaian syar’I tertutup bak perempuan.
Mufti merasa miris melihat fenomena tersebut, ia bahkan berani menyebut Isa sudah menistakan agamanya.
“Saya sangat miris sekali, ada mami online namanya Isa Zega, alias Sahrul, dia adalah transgender yang awalnya adalah laki-laki,” ujar Mufti, dikutip dari akun tiktok @mufti.anam, Selasa (19/11/24).
“Dia melakukan ibadah umroh dengan menggunakan hijab syar’I dan ini merupakan bagian dari penistaan agama,” tandasnya.
Mufti Anam meminta agar penegak hukum di Indonesia segera menindaklanjuti Isa yang dianggap sudah membuat kegaduhan
“Bahkan menurut Fatwa MUI seorang laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, secara lahiriah dia tetap laki-laki, dan dalam melakukan prosesnya tetap harus melakukan cara-cara sebagai laki-laki. Tapi si Isa Zega ini berbeda, dia melakukan umroh dengan prosesi dan cara-cara sebagai Perempuan,” urai Mufti.
Sebelumnya, Isa Zega banyak membagikan momennya ketika beribadah umroh di sosial medianya. Hal ini pun menjadi sorotan warganet.
Profil Isa Zega
Andrena Isa Zega alias Mami Isa pertama kali dikenal publik saat menjadi manajer Lucinta Luna. Selain itu, Isa Zega diketahui telah mendirikan sebuah manajemen artis bernama PT Indonewsa Zega Sinema yang menaungi sejumlah nama besar di dunia hiburan.
Selain itu Isa Zega juga telah menulis beberapa lagu dangdut. Lagi-lagi inilah yang dibawakan oleh Lucinta Luna dan grup musiknya, Dua Bunga. Mami Isa sendiri pernah membawakan lagu berjudul Idung Jambu.Dengan lebih dari 1,1 juta pengikut, Isa Zega kerap membagikan kesehariannya di media sosial. Sayang, saat ini Instagram-nya sedang dalam mode privat atau dikunci.
Terancam Pasal Karet Penodaan Agama
Untuk diketahui, klaim-klaim menista atau menghina agama di Indonesia, kerap dipakai banyak pihak untuk menyudutkan individu atau kelompok yang berseberangan.
Sejak lama, aktivis hak asasi manusia maupun kelompok masyarakat sipil mengkritik klaim ini, lantaran masih termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Pasal penodaan agama itu dianggap 'pasal karet'.
Human Rights Watch (HRW), kelompok kerja yang mengawasi dan mempromosikan kriteria HAM, menilai pasal penodaan agama dalam KUHP tersebut justru menyudutkan kebebasan beragama di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius