Suara.com - Menjadi salah satu lembaga yang memiliki peran besar dalam menjaga perdamaian dunia, International Criminal Court atau ICC belakangan mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Benjamin Netanyahu dan Yoav Galant. Namun sebelumnya, tahukah Anda fungsi dan wewenang ICC secara umum?
ICC sendiri adalah sebuah lembaga yang bertugas menyelidiki dan mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius dan menjadi perhatian komunitas internasional. Pengadilan ini berpartisipasi dalam perjuangan global untuk mengakhiri impunitas, dan menuju stabilitas serta perdamaian abadi.
ICC merupakan pengadilan pidana internasional permanen pertama di dunia, dan diatur oleh perjanjian internasional yang juga disebut dengan Statuta Roma. Berkas ini menjadi dokumen perjanjian pendirian ICC dengan isi yang sangat spesifik memberikan yurisdiksi pada ICC atas empat kejahatan utama, yakni genosida, kejahatan pada kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Dibentuk pada sebuah konferensi di tahun 1998 lalu. Namun Statuta Roma sebagai berkas perjanjian pendirian ICC baru berlaku pada tanggal 1 Juli 2002. Kini ICC memiliki setidaknya 900 anggota staf yang berasal dari 100 negara.
Fungsi dan Wewenang ICC
Secara umum, ICC bertugas untuk menyelidiki dan mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius di dunia internasional. Kejahatan yang dimaksud adalah genosida, kejahatan perang, kejahatan pada kemanusiaan, dan kejahatan agresi, sesuai yang tercantum pada Statuta Roma.
Hakim ICC kemudian akan melakukan proses peradilan dan memastikan keadilan dalam prosesnya. Kerja hakim juga akan didukung dengan jaksa yang bersifat independen. Jaksa akan melakukan pemeriksaan pendahuluan, penyidikan, dan merupakan satu-satunya pihak yang dapat membawa perkara ke pengadilan ICC.
ICC juga memiliki program perlindungan pada korban dan saksi yang berpartisipasi dengan menggunakan langkah perlindungan operasional dan prosedural. ICC akan melakukan dialog dua arah secara langsung dengan pihak terdampak, sehingga korban juga dapat menyampaikan apa yang dialaminya.
Surat Perintah Penangkapan dari ICC
Baca Juga: Hizbullah Tantang Israel, Tolak Syarat Gencatan Senjata!
Surat perintah penangkapan yang dirilis ICC ini ditujukan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Galant. Keduanya resmi menjadi buron ICC karena diduga melakukan kejahatan perang dan kejahatan pada kemanusiaan selama perang Israel di Gaza.
ICC juga memasukkan nama salah satu komandan Hamas, Mohammed Deif dalam surat perintah penangkapannya, meski dikabarkan sang komandan telah tewas.
Dunia internasional menanggapi surat perintah penangkapan yang dirilis ICC ini dengan reaksi beragam. Namun pada dasarnya secara umum komunitas dunia memberikan dukungan pada pelaksanaan surat perintah ini.
Itu tadi sekilas tentang fungsi dan wewenang ICC dalam konteks komunitas internasional, semoga berguna!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!