Suara.com - Menjadi salah satu lembaga yang memiliki peran besar dalam menjaga perdamaian dunia, International Criminal Court atau ICC belakangan mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Benjamin Netanyahu dan Yoav Galant. Namun sebelumnya, tahukah Anda fungsi dan wewenang ICC secara umum?
ICC sendiri adalah sebuah lembaga yang bertugas menyelidiki dan mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius dan menjadi perhatian komunitas internasional. Pengadilan ini berpartisipasi dalam perjuangan global untuk mengakhiri impunitas, dan menuju stabilitas serta perdamaian abadi.
ICC merupakan pengadilan pidana internasional permanen pertama di dunia, dan diatur oleh perjanjian internasional yang juga disebut dengan Statuta Roma. Berkas ini menjadi dokumen perjanjian pendirian ICC dengan isi yang sangat spesifik memberikan yurisdiksi pada ICC atas empat kejahatan utama, yakni genosida, kejahatan pada kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Dibentuk pada sebuah konferensi di tahun 1998 lalu. Namun Statuta Roma sebagai berkas perjanjian pendirian ICC baru berlaku pada tanggal 1 Juli 2002. Kini ICC memiliki setidaknya 900 anggota staf yang berasal dari 100 negara.
Fungsi dan Wewenang ICC
Secara umum, ICC bertugas untuk menyelidiki dan mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius di dunia internasional. Kejahatan yang dimaksud adalah genosida, kejahatan perang, kejahatan pada kemanusiaan, dan kejahatan agresi, sesuai yang tercantum pada Statuta Roma.
Hakim ICC kemudian akan melakukan proses peradilan dan memastikan keadilan dalam prosesnya. Kerja hakim juga akan didukung dengan jaksa yang bersifat independen. Jaksa akan melakukan pemeriksaan pendahuluan, penyidikan, dan merupakan satu-satunya pihak yang dapat membawa perkara ke pengadilan ICC.
ICC juga memiliki program perlindungan pada korban dan saksi yang berpartisipasi dengan menggunakan langkah perlindungan operasional dan prosedural. ICC akan melakukan dialog dua arah secara langsung dengan pihak terdampak, sehingga korban juga dapat menyampaikan apa yang dialaminya.
Surat Perintah Penangkapan dari ICC
Baca Juga: Hizbullah Tantang Israel, Tolak Syarat Gencatan Senjata!
Surat perintah penangkapan yang dirilis ICC ini ditujukan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Galant. Keduanya resmi menjadi buron ICC karena diduga melakukan kejahatan perang dan kejahatan pada kemanusiaan selama perang Israel di Gaza.
ICC juga memasukkan nama salah satu komandan Hamas, Mohammed Deif dalam surat perintah penangkapannya, meski dikabarkan sang komandan telah tewas.
Dunia internasional menanggapi surat perintah penangkapan yang dirilis ICC ini dengan reaksi beragam. Namun pada dasarnya secara umum komunitas dunia memberikan dukungan pada pelaksanaan surat perintah ini.
Itu tadi sekilas tentang fungsi dan wewenang ICC dalam konteks komunitas internasional, semoga berguna!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut