Suara.com - Menjadi salah satu lembaga yang memiliki peran besar dalam menjaga perdamaian dunia, International Criminal Court atau ICC belakangan mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Benjamin Netanyahu dan Yoav Galant. Namun sebelumnya, tahukah Anda fungsi dan wewenang ICC secara umum?
ICC sendiri adalah sebuah lembaga yang bertugas menyelidiki dan mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius dan menjadi perhatian komunitas internasional. Pengadilan ini berpartisipasi dalam perjuangan global untuk mengakhiri impunitas, dan menuju stabilitas serta perdamaian abadi.
ICC merupakan pengadilan pidana internasional permanen pertama di dunia, dan diatur oleh perjanjian internasional yang juga disebut dengan Statuta Roma. Berkas ini menjadi dokumen perjanjian pendirian ICC dengan isi yang sangat spesifik memberikan yurisdiksi pada ICC atas empat kejahatan utama, yakni genosida, kejahatan pada kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Dibentuk pada sebuah konferensi di tahun 1998 lalu. Namun Statuta Roma sebagai berkas perjanjian pendirian ICC baru berlaku pada tanggal 1 Juli 2002. Kini ICC memiliki setidaknya 900 anggota staf yang berasal dari 100 negara.
Fungsi dan Wewenang ICC
Secara umum, ICC bertugas untuk menyelidiki dan mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius di dunia internasional. Kejahatan yang dimaksud adalah genosida, kejahatan perang, kejahatan pada kemanusiaan, dan kejahatan agresi, sesuai yang tercantum pada Statuta Roma.
Hakim ICC kemudian akan melakukan proses peradilan dan memastikan keadilan dalam prosesnya. Kerja hakim juga akan didukung dengan jaksa yang bersifat independen. Jaksa akan melakukan pemeriksaan pendahuluan, penyidikan, dan merupakan satu-satunya pihak yang dapat membawa perkara ke pengadilan ICC.
ICC juga memiliki program perlindungan pada korban dan saksi yang berpartisipasi dengan menggunakan langkah perlindungan operasional dan prosedural. ICC akan melakukan dialog dua arah secara langsung dengan pihak terdampak, sehingga korban juga dapat menyampaikan apa yang dialaminya.
Surat Perintah Penangkapan dari ICC
Baca Juga: Hizbullah Tantang Israel, Tolak Syarat Gencatan Senjata!
Surat perintah penangkapan yang dirilis ICC ini ditujukan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Galant. Keduanya resmi menjadi buron ICC karena diduga melakukan kejahatan perang dan kejahatan pada kemanusiaan selama perang Israel di Gaza.
ICC juga memasukkan nama salah satu komandan Hamas, Mohammed Deif dalam surat perintah penangkapannya, meski dikabarkan sang komandan telah tewas.
Dunia internasional menanggapi surat perintah penangkapan yang dirilis ICC ini dengan reaksi beragam. Namun pada dasarnya secara umum komunitas dunia memberikan dukungan pada pelaksanaan surat perintah ini.
Itu tadi sekilas tentang fungsi dan wewenang ICC dalam konteks komunitas internasional, semoga berguna!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
-
Mendikdasmen Pastikan Anggaran Pendidikan Naik, Bantah MBG Pangkas Dana Sekolah
-
MCK Kumuh Manggarai Dibenahi, Kini Jadi Fasilitas Sehat dan Canggih
-
Menham Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke DPR: Rakyat Adat Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri
-
Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
-
Rumah Jokowi Berubah Jadi 'Tembok Ratapan Solo', Begini Kata PDIP
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
-
Kasatgas Tito Pantau Langsung Pembersihan Lumpur Praja IPDN di Aceh Tamiang
-
Bersih-Bersih Jukir Liar, Wali Kota Jakpus Instruksikan Patroli Gabungan Rutin di Tanah Abang
-
NasDem Bukber Elite Parpol Termasuk Anies, Bicara Sukseskan Program Prabowo