Suara.com - Menjadi salah satu lembaga yang memiliki peran besar dalam menjaga perdamaian dunia, International Criminal Court atau ICC belakangan mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Benjamin Netanyahu dan Yoav Galant. Namun sebelumnya, tahukah Anda fungsi dan wewenang ICC secara umum?
ICC sendiri adalah sebuah lembaga yang bertugas menyelidiki dan mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius dan menjadi perhatian komunitas internasional. Pengadilan ini berpartisipasi dalam perjuangan global untuk mengakhiri impunitas, dan menuju stabilitas serta perdamaian abadi.
ICC merupakan pengadilan pidana internasional permanen pertama di dunia, dan diatur oleh perjanjian internasional yang juga disebut dengan Statuta Roma. Berkas ini menjadi dokumen perjanjian pendirian ICC dengan isi yang sangat spesifik memberikan yurisdiksi pada ICC atas empat kejahatan utama, yakni genosida, kejahatan pada kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Dibentuk pada sebuah konferensi di tahun 1998 lalu. Namun Statuta Roma sebagai berkas perjanjian pendirian ICC baru berlaku pada tanggal 1 Juli 2002. Kini ICC memiliki setidaknya 900 anggota staf yang berasal dari 100 negara.
Fungsi dan Wewenang ICC
Secara umum, ICC bertugas untuk menyelidiki dan mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius di dunia internasional. Kejahatan yang dimaksud adalah genosida, kejahatan perang, kejahatan pada kemanusiaan, dan kejahatan agresi, sesuai yang tercantum pada Statuta Roma.
Hakim ICC kemudian akan melakukan proses peradilan dan memastikan keadilan dalam prosesnya. Kerja hakim juga akan didukung dengan jaksa yang bersifat independen. Jaksa akan melakukan pemeriksaan pendahuluan, penyidikan, dan merupakan satu-satunya pihak yang dapat membawa perkara ke pengadilan ICC.
ICC juga memiliki program perlindungan pada korban dan saksi yang berpartisipasi dengan menggunakan langkah perlindungan operasional dan prosedural. ICC akan melakukan dialog dua arah secara langsung dengan pihak terdampak, sehingga korban juga dapat menyampaikan apa yang dialaminya.
Surat Perintah Penangkapan dari ICC
Baca Juga: Hizbullah Tantang Israel, Tolak Syarat Gencatan Senjata!
Surat perintah penangkapan yang dirilis ICC ini ditujukan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Galant. Keduanya resmi menjadi buron ICC karena diduga melakukan kejahatan perang dan kejahatan pada kemanusiaan selama perang Israel di Gaza.
ICC juga memasukkan nama salah satu komandan Hamas, Mohammed Deif dalam surat perintah penangkapannya, meski dikabarkan sang komandan telah tewas.
Dunia internasional menanggapi surat perintah penangkapan yang dirilis ICC ini dengan reaksi beragam. Namun pada dasarnya secara umum komunitas dunia memberikan dukungan pada pelaksanaan surat perintah ini.
Itu tadi sekilas tentang fungsi dan wewenang ICC dalam konteks komunitas internasional, semoga berguna!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV
-
Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!
-
Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta