Suara.com - Konsulat RI di Tawau telah mengulurkan bantuan sembako kepada warga negara Indonesia (WNI) yang rumahnya terbakar akibat musibah kebakaran besar yang terjadi di Kampung Kinabutan, Batu 5 Jalan Apas, Tawau, Sabah, Malaysia, pada Senin (28/10).
Aris Heru Utomo yang merupakan Konsul RI Tawau, dalam pernyataan yang diterima di Kuala Lumpur pada hari Selasa, menginformasikan bahwa terdapat 54 WNI yang menjadi korban dalam kebakaran tersebut.
Data tersebut diperoleh setelah tim dari Konsulat RI Tawau melakukan pendataan langsung di lokasi kejadian.
Tim perlindungan WNI tersebut berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Tawau, seperti Balai Bomba dan Penyelamat Tawau, untuk memastikan bahwa para WNI mendapatkan bantuan yang dibutuhkan, ujarnya.
Saat ini, menurut Aris, para WNI tersebut sementara tinggal di rumah keluarga atau kenalan di sekitar Kampung Kinabutan sambil menunggu perbaikan rumah mereka.
Meski tidak ada laporan mengenai korban jiwa atau luka di antara para WNI, tempat tinggal mereka telah habis terbakar.
Aris, yang membagikan bantuan sembako bersama Pelaksana Fungsi Protokol Konsuler I Konsulat RI Tawau, menyatakan bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 01.00 waktu setempat (pukul 24.00 WIB).
Kebakaran diduga terjadi karena lilin yang kemungkinan digunakan untuk penerangan terjatuh di sebuah rumah, yang kemudian menyebabkan api melalap barang-barang yang mudah terbakar.
Saat insiden tersebut, jelas Aris, listrik di rumah itu padam dan sebagian besar penghuni sudah tertidur. Semua harta benda di dalam rumah ikut terbakar, termasuk sertifikat, dokumen, dan paspor.
Baca Juga: Perbandingan Ranking FIFA Indonesia vs Malaysia, Tetangga Semakin Tertinggal
Marni, salah satu WNI yang menjadi korban kebakaran, mengatakan bahwa ia hanya bisa menyelamatkan beberapa pakaian dan barang-barang yang ada.
Selain memberikan bantuan sembako, Aris juga menyampaikan bantuan untuk pembuatan kembali dokumen kekonsuleran dan keimigrasian WNI yang rusak atau hilang akibat kebakaran.
Para WNI tersebut diminta untuk menghubungi fungsi konsuler di Konsulat RI Tawau agar dapat dibuatkan kembali berbagai dokumen, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan paspor. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemulangan 7 Jenazah WNI Korban Kecelakaan di Sarawak Terkendala Biaya
-
Kecelakaan Maut di Malaysia, 7 WNI Asal Lombok Tewas
-
Pesona Retro Motor Listrik: SM Sport E Classic, Super Cub Versi Zero Emission
-
Fans Malaysia Iri dengan Pemain Keturunan Timnas Indonesia: Lancar Nyanyi Lagu Tanah Airku
-
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia vs Malaysia, Tetangga Semakin Tertinggal
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek