Suara.com - Seorang anak berisial MAS (14) ditetapkan menjadi tersangka, usai tega membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya di Cilandak, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Iya tersangka,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
Nurma mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan pasal 351 tentang Penganiayaan.
“Pasal 338 subsider 351,” ucap Nurma.
Menurut Nurma, karena MAS masih anak di bawah umur, sehingga nanti pihak kepolisian bakal menitipkan MAS di lembaga penitipan anak Kementerian Sosial (Kemensos).
“Dia dititip di Kemensos, di lembaga penitipan anak,” katanya.
Meski demikian, Nurma tidak menjelaskan soal motif pembunuhan yang dilakukan oleh MAS.
“Motifnya belum, lagi ditanya,” ujar dia.
Diketahui, seorang remaja berinisial MAS (14) tega membunuh ayah dan neneknya berinisial APW dan RM dengan cara menusukan senjata tajam.
Sementara ibunya, berinisial AP selamat dari pembangaian tersebut namun masih mendapat perawatan akibat luka yang dialaminya.
Adapun peristiwa ini terjadi di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) lalu sekira pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.
Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.
Berita Terkait
-
Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek, Psikolog Komentari Soal Bisikan Halus: Periksa Semua Rangkaian Peristiwa!
-
ABG 14 Tahun Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Ternyata Anak Penurut, MAS Kini Ngaku Menyesal
-
Remaja Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Disebut Sebagai Anak Sopan dan Penurut, Tapi Kok Tega Membunuh?
-
Sedih Dengar ABG 14 Tahun Tega Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Begini Sikap KPAI soal Kasus MAS
-
Ogah Bicara karena Trauma? Begini Kondisi Sang Ibu yang Selamat Kasus Anak Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir
-
Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa
-
Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu
-
Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting
-
Review Dikichi Kediri: Sensasi Crispy Hot Chicken yang Renyahnya Bikin Nagih!
-
Napi Lapas Pekanbaru Belum Ditemukan, Kabur saat Ambil Obat di Apotek
-
Dihukum 10 Tahun oleh KFA, Shin Tae-yong Tetap Tangani Persija
-
Perkuat Sektor Wing Back, Kendal Tornado FC Datangkan Eks Pemain Timnas U-19
-
Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu