Suara.com - Kenaikan gaji guru yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto menuai kritik tajam dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Meski sebelumnya sempat disambut antusias, realisasi kebijakan ini justru dinilai mengecewakan oleh banyak pihak, termasuk para guru sendiri.
Kenaikan Gaji yang Minim: Rp500 Ribu untuk Guru Honorer
Wakil Sekjen FSGI, Mansur, menjelaskan bahwa kenaikan gaji bagi guru honorer bersertifikasi hanya sebesar Rp 500 ribu. Sebelumnya, guru honorer dengan sertifikasi sudah menerima tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta.
Dengan kebijakan ini, total gaji mereka menjadi Rp2 juta. Mansur menyindir kebijakan ini sebagai 'prank kenaikan gaji' karena tidak signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
“Jadi, ini bukan tambahan kesejahteraan baru, melainkan pengalihan anggaran tunjangan yang sudah ada,” ujar Mansur, Senin (2/12/2024).
Guru ASN: Salah Persepsi Kenaikan Gaji
Hal serupa terjadi pada guru ASN yang mengira ada peningkatan dua kali lipat pada tunjangan profesi mereka. Faktanya, tunjangan profesi bagi guru ASN telah diberikan sejak 2008 sebesar satu kali gaji pokok.
Mansur menegaskan tidak ada perubahan dalam komponen gaji guru ASN, termasuk bagi guru baru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini.
Baca Juga: Prabowo Dicap Nge-Prank, Istana Ungkap Tambahan Anggaran Rp16,7 Triliun buat Kesejahteraan Guru
Jutaan Guru Honorer Tak Tersentuh
Masalah lebih besar muncul karena jutaan guru honorer yang belum tersertifikasi tidak akan merasakan dampak kebijakan ini.
Sekjen FSGI, Heru Purnomo, mencatat sekitar 1,6 juta guru honorer masih menerima gaji sangat rendah, bahkan hanya Rp 500 ribu per bulan. Mayoritas dari mereka berada di daerah miskin, terpencil, dan kumuh.
“Mereka melaksanakan tugas yang sama beratnya, namun kesejahteraannya jauh tertinggal,” ungkap Heru. Guru-guru ini hanya bisa mengeluhkan nasib mereka tanpa ada tempat untuk mengadu.
Kritik untuk Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti
FSGI juga menyoroti pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu’ti yang menyebutkan bahwa kenaikan gaji guru bukan kewenangan kementeriannya. Heru menegaskan bahwa kementerian seharusnya menjadi pejuang bagi kesejahteraan guru, bukan hanya memberikan sertifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas