Suara.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
Padahal, pilkada tersebut diketahui diikuti satu pasangan calon setelah pasangan lainnya didiskualifikasi. Meski begitu, KPU tidak memberlakukan mekanisme kotak kosong.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menilai langkah KPU Kota Banjarbaru itu merupakan bentuk dari tindak lanjut putusan Bawaslu.
"Kalau yang dilakukan KPU, ya, tidak (ada pelanggaran), karena dia menjalankan rekomendasinya dari Bawaslu," kata Lolly di Bintan, Riau, Rabu (4/12/2024).
Sebelumnya, KPU RI menjelaskan perihal Pemilihan Wali Kota Banjarbaru yang dimenangkan oleh pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono dengan perolehan suara 100 persen lantaran lawannya, Muhammad Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah didiskualifikasi.
Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan bahwa diskualifikasi terhadap pasangan Muhammad Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah merupakan proses yang berjalan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Itu prosesnya kan karena ada rekomendasi dari Bawaslu. Perangkatnya dari sana kemudian KPU lakukan tindakan administrasi itu sendiri," kata August di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada KPU Kalimantan Selatan untuk melakukan kajian hukum.
"Informasi yang kami terima bahwa rekomendasi Bawaslu tersebut disampaikan kepada KPU Kalimantan Selatan yang kemudian disampaikan kepada KPU Kota Banjar Baru. Seperti itu, dan merujuk pada ketentuan pasal 16, itu memang hanya diumumkan dalam PKPU No 17 tahun 2024," ujar Idham.
Baca Juga: Usulkan 26 Pemungutan Suara Ulang di Pilkada, Rekomendasi Bawaslu Ditolak KPU, Kenapa?
Lebih lanjut, Anggota KPU RI Yulianto Sudradjat menambahkan rekomendasi Bawaslu itu ditindaklanjuti oleh KPU Banjar Baru untuk melakukan diskualifikasi.
"Posisi rekomendasi tersebut sudah kurang dari 30 hari terkait dengan rekomendasi untuk pembatalan paslon tersebut. Maka tentu sudah tidak memungkinkan ruang waktu untuk proses pencetakan surat suara," ucap Yulianto.
"Intinya begitu ya, posisi uniknya terkait dengan pembatalan paslon di Kota Banjar Baru adalah karena rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono yang menjadi pemenang mendapat kemenangan penuh 100 persen dengan raihan total 35.931 suara. Sedangkan lawannya, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tidak memperoleh suara sama sekali alias 0.
Kejanggalan seperti dilihat Suara.com dari akun X @/titianggraini. Dalam cuitannya, ia mengemukakan bahwa Pilkada di Kota Banjarbaru absurd sambil menayangkan tangakapan layar perolehan suara Pilkada Kota Banjarbaru.
"Pilkada paling absurd pada era reformasi di tengah sistem demokrasi. Uang pajak rakyat dipakai mendesain pemilihan akal-akalan macam begini. Kalau sampai tidak ada koreksi, maka kita telah membiarkan ketidakwarasan dalam demokrasi kita. Bukan lagi anomali tapi sudah cilaka," tulis Akademisi Hukum Kepemiluan Titi Anggraini dalam akun X miliknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Ditanya Soal Peluang Periksa Luhut dalam Kasus Whoosh, Begini Respons KPK
-
Korupsi Whoosh Memanas, Ketua KPK Soal Saksi: Masih Kami Telaah Dulu
-
Sandra Dewi Menyerah? Terungkap Alasan Tunduk di Balik Pencabutan Gugatan Aset Korupsi Timah
-
Eks Jubir Gus Dur Sentil Kejagung: Prestasi Rp13 T Jadi Lelucon, Loyalis Jokowi Tak Tersentuh?
-
Cak Imin Soroti Gurita Bisnis Indomaret dan Alfamart: Membunuh Ekonomi Rakyat di Desa
-
Berani Tembaki Polisi dan Warga! Komplotan Curanmor Sadis Asal Lampung Ditangkap di Bekasi
-
Gibran Pilih Mancing Lele di Bekasi, Disindir Keras Politisi PKB: Lebih Baik dari Bung Hatta?
-
Fakta Viral Bakso Babi di Bantul, Warga Muslim Terkecoh Penjual Dianggap Tak Transparan
-
Sosok Dini Yuliani, Istri Bupati Purwakarta yang Meninggal Dunia Hari Ini
-
Heboh Rocky Gerung Plesetkan Lirik "Anak Sekecil itu Disuruh jadi Wapres", Iwan Fals Panik: Cukup!