Suara.com - Komisi C DPRD DKI Jakarta mendorong upaya inovatif untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2025.
Peningkatan ini dianggap sangat diperlukan demi menopang program-program pembangunan yang membutuhkan anggaran besar. Terutama di tengah tekanan ekonomi saat ini.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya mengatakan, berdasarkan tren dan data pendapatan dari berbagai sumber, daerah optimistis kebijakan baru yang diusulkan membawa dampak signifikan bagi kas daerah.
Satu poin penting adalah langkah pemerintah untuk menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai tahun depan.
Kebijakan tersebut bukan sekadar memberikan keringanan bagi para pemilik showroom yang selama ini belum menyelesaikan kewajibannya.
Tetapi sebagai strategi untuk mendorong lebih banyak pihak menyelesaikan BBNKB yang tertunda.
"Ini juga bisa menarik lebih banyak showroom dan pemilik kendaraan agar segera menuntaskan administrasi mereka, tanpa beban biaya tambahan,” kata Dimaz.
Langkah lain yang disiapkan adalah pemberian insentif pajak. Termasuk diskon untuk beberapa jenis pajak dan penghapusan denda pajak terutang.
Dengan keringanan itu, diharapkan wajib pajak yang menunggak dapat lebih mudah melunasi kewajibannya.
Baca Juga: Menteri PANRB Ajak Transformasi ASN melalui Teknologi dan Kolaborasi
"Kami ingin memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka, terutama yang terhambat oleh denda," tutur Dimaz.
Tidak hanya berhenti di situ, Komisi C DPRD DKI Jakarta dan pemerintah provinsi ingin mengubah cara kerja perpajakan di tingkat lokal dengan pendekatan teknologi.
Digitalisasi perpajakan berbasis IoT (Internet of Things) akan memungkinkan pemerintah memantau pendapatan pajak secara langsung dan akurat.
"Bayangkan, dengan sistem perpajakan online berbasis IoT, seluruh arus pendapatan dapat diakses real-time dan lebih transparan. Ini adalah langkah besar untuk reformasi pajak di DKI Jakarta,” ungkap Dimaz.
Meski begitu, Komisi C menyadari pentingnya peran sosialisasi agar masyarakat memahami kebijakan-kebijakan baru.
Harapannya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) lebih aktif memberikan edukasi mengenai perubahan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Berita Terkait
-
Peningkatan Layanan Kesehatan Jadi Bagian Fokus Program DPRD DKI Jakarta
-
Program Penanggulangan Banjir Jadi Bagian Fokus DPRD DKI Jakarta
-
DPRD DKI Kawal Program Penyediaan Air Bersih untuk Warga Jakarta
-
Kipin Sabet Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge 2024
-
Pengaruh Media Sosial dalam Pemilu: Antara Edukasi dan Hoaks
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah