"Pemahaman masyarakat harus dibangun. Kami mendorong Bapenda untuk intensif mengedukasi agar tidak ada kebingungan atau bahkan ketakutan soal aturan pajak," tambah Dimaz.
Dengan strategi yang terencana dan terintegrasi, Komisi C optimistis pendapatan pajak daerah akan meningkat secara signifikan.
Bahkan mampu mendukung pembiayaan berbagai program prioritas di DKI Jakarta, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern dan akuntabel.
Strategi Keringanan Pajak
DPRD DKI Jakarta juga mengapresiasi langkah pemerintah prvins yang memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang tahun 2024.
Kebijakan itu bertujuan meringankan beban masyarakat, sekaligus dalam upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Karena itu, Komisi C DPRD DKI Jakarta merekomendasikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta agar lebih cermat dalam menetapkan target pendapatan pajak daerah,” ungkap Dimaz.
Selain itu, Bapenda DKI perlu menghitung target pajak daerah yang lebih logis dan realitis berdasarkan potensi pajak daerah yang lebih nyata di lapangan.
“Khususnya untuk capaian target pajak daerah yang kinerjanya masih di bawah 70 persen,” kata Dimaz.
Baca Juga: Menteri PANRB Ajak Transformasi ASN melalui Teknologi dan Kolaborasi
Kebijakan tentang keringanan pembayaran PBB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan Pengurangan dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.
Berdasarkan keterangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI, kebijakan tersebut membantu mengurangi beban wajib pajak.
Kebijakan ini juga bisa menjaga daya beli masyarakat. Sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2 dapat terselesaikan secara optimal.
Di sisi lain, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati Lusiana menjelaskan, Pergub tersebut diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuannya menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.
“Pembayaran pajak pada hakekatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta yang kita cintai,” kata Lusiana.
Berita Terkait
-
Peningkatan Layanan Kesehatan Jadi Bagian Fokus Program DPRD DKI Jakarta
-
Program Penanggulangan Banjir Jadi Bagian Fokus DPRD DKI Jakarta
-
DPRD DKI Kawal Program Penyediaan Air Bersih untuk Warga Jakarta
-
Kipin Sabet Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge 2024
-
Pengaruh Media Sosial dalam Pemilu: Antara Edukasi dan Hoaks
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
-
Dua Emiten Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz Komdigi: Penawaran Capai Rp 400 Miliar
Terkini
-
Bukan Dipecat, Dokter Tifa Bongkar Pengacaranya Mundur, Kini Jadi Garda Depan Roy Suryo
-
Masyarakat Lebih Percaya Damkar daripada Polisi, Komisi III DPR: Ada yang Perlu Dibenahi!
-
Prihatin PBNU Jadi Ajang Rebutan Kekuasaan, Idrus Marham: NU Milik Rakyat, Bukan Elite Kecil!
-
Tragedi Alvaro Kiano: Ayah Tiri Tewas di Tahanan, Menteri PPPA Serukan 'Kewaspadaan Kolektif'
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
Soal Fatwa MUI Rumah dan Sembako Tak Boleh Dipajaki, DPR Siap Tanya Menkeu: Sudah Jadi Masukan?
-
Panas! dr Tifa Cs Minta Kasus Ijazah Jokowi Dituntaskan Agar Tak Jadi Beban Prabowo
-
Jimly Asshiddiqie ke Penolak KUHAP Baru: Tak Usah Tunggu Prabowo, Gugat Saja Sekarang ke MK
-
7 Fakta Narkoba Rp207 M Dibuang di Tol: Kecelakaan, Panik, hingga Libatkan Istri Siri
-
Hilang 3 Hari, Siswi SMP di Tambora Ditemukan di Banten, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan