Suara.com - Insiden penembakan terhadap siswa SMK di Semarang bernama Gamma dikritik telah menunjukan lemahnya mekanisme pengawasan dalam penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Terlebih pelaku penembakan diduga dilakukan oleh anggota polisi sendiri, Aipda Robig Zaenudin dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
Gamma awalnya dituding sebagai pelaku tawuran, kemudian ditembak hingga tewas pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut sistem penyidikan kasus tersebut tidak efektif.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menyatakan, bahwa konflik kepentingan dalam penyidikan, khususnya ketika polisi menyelidiki tindak pidana yang melibatkan anggota mereka sendiri, kerap menimbulkan kekhawatiran terkait objektivitas dan transparansi.
"Penyelidikan tidak akan dilakukan secara objektif dan transparan mengingat hubungan kolegial dan hierarki internal yang ada di dalam institusi kepolisian," kata Erasmus dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).
Dia melanjutkan, sistem pidana Indonesia memberikan kewenangan besar kepada penyidik polisi, tanpa adanya kontrol eksternal yang memadai. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang telah berusia lebih dari 40 tahun, dinilai belum memberikan landasan hukum yang cukup untuk mengawasi penyidikan secara ketat.
ICJR menilai kondisi itu menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang, di mana penyidik memiliki keleluasaan untuk menentukan arah penyidikan tanpa pengawasan yang memadai.
"Hal ini diperparah dengan minimnya kontrol efektif dari penuntut umum, yang seharusnya berperan sebagai pengawas dalam proses penyidikan. Akibatnya, sering terjadi kasus bolak-balik berkas antara penyidik dan penuntut umum, serta penahanan yang dilakukan secara berlebihan dan tidak proporsional," imbuhnya.
Erasmus menekankan bahwa perbaikan menjadi penting agar penyidikan ditempatkan di bawah pengawasan penuntutan. Dengan demikian, Pengawasan atau kontrol secara eksternal dalam proses penyidikan seharusnya dapat dijalankan oleh jaksa, mengingat perannya sebagai “dominus litis” atau pemilik perkara dalam kasus pidana
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.
"Reformasi ini juga perlu diiringi dengan penguatan mekanisme pengawasan eksternal, termasuk penguatan peran lembaga pengawas independen yang dapat memastikan bahwa tindakan penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel," imbuhnya.
Perbaikan melalui KUHAP perlu dilakukan untuk menegaskan penguatan mekanisme pengawasan penyidikan. Peran Hakim Pemeriksa Pendahuluan perlu dipertegas untuk mengawasi jalannya penyidikan dan memastikan bahwa setiap tindakan penyidikan dilakukan secara sah dan berkeadilan.
Berita Terkait
-
Kontroversi Penembakan Siswa SMK oleh Polisi, DPR RI Tuntut Transparansi!
-
Profil Kombes Aris Supriyono: Konfirmasi Gamma Tak Tawuran saat Ditembak Mati Aipda Robig
-
Beda Motif Aipda Robig Tembak Gamma Versi Kabid Propam vs Kapolrestabes Semarang
-
5 Fakta CCTV Gamma Ditembak Aipda Robig di Semarang, Bukti Tak Ada Tawuran?
-
Kasus Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Sudirta PDIP ke Kapolrestabes Semarang: Jangan Pasang Badan Lindungi Anak Buah!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional