Suara.com - Insiden penembakan terhadap siswa SMK di Semarang bernama Gamma dikritik telah menunjukan lemahnya mekanisme pengawasan dalam penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Terlebih pelaku penembakan diduga dilakukan oleh anggota polisi sendiri, Aipda Robig Zaenudin dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
Gamma awalnya dituding sebagai pelaku tawuran, kemudian ditembak hingga tewas pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut sistem penyidikan kasus tersebut tidak efektif.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menyatakan, bahwa konflik kepentingan dalam penyidikan, khususnya ketika polisi menyelidiki tindak pidana yang melibatkan anggota mereka sendiri, kerap menimbulkan kekhawatiran terkait objektivitas dan transparansi.
"Penyelidikan tidak akan dilakukan secara objektif dan transparan mengingat hubungan kolegial dan hierarki internal yang ada di dalam institusi kepolisian," kata Erasmus dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).
Dia melanjutkan, sistem pidana Indonesia memberikan kewenangan besar kepada penyidik polisi, tanpa adanya kontrol eksternal yang memadai. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang telah berusia lebih dari 40 tahun, dinilai belum memberikan landasan hukum yang cukup untuk mengawasi penyidikan secara ketat.
ICJR menilai kondisi itu menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang, di mana penyidik memiliki keleluasaan untuk menentukan arah penyidikan tanpa pengawasan yang memadai.
"Hal ini diperparah dengan minimnya kontrol efektif dari penuntut umum, yang seharusnya berperan sebagai pengawas dalam proses penyidikan. Akibatnya, sering terjadi kasus bolak-balik berkas antara penyidik dan penuntut umum, serta penahanan yang dilakukan secara berlebihan dan tidak proporsional," imbuhnya.
Erasmus menekankan bahwa perbaikan menjadi penting agar penyidikan ditempatkan di bawah pengawasan penuntutan. Dengan demikian, Pengawasan atau kontrol secara eksternal dalam proses penyidikan seharusnya dapat dijalankan oleh jaksa, mengingat perannya sebagai “dominus litis” atau pemilik perkara dalam kasus pidana
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.
"Reformasi ini juga perlu diiringi dengan penguatan mekanisme pengawasan eksternal, termasuk penguatan peran lembaga pengawas independen yang dapat memastikan bahwa tindakan penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel," imbuhnya.
Perbaikan melalui KUHAP perlu dilakukan untuk menegaskan penguatan mekanisme pengawasan penyidikan. Peran Hakim Pemeriksa Pendahuluan perlu dipertegas untuk mengawasi jalannya penyidikan dan memastikan bahwa setiap tindakan penyidikan dilakukan secara sah dan berkeadilan.
Berita Terkait
-
Kontroversi Penembakan Siswa SMK oleh Polisi, DPR RI Tuntut Transparansi!
-
Profil Kombes Aris Supriyono: Konfirmasi Gamma Tak Tawuran saat Ditembak Mati Aipda Robig
-
Beda Motif Aipda Robig Tembak Gamma Versi Kabid Propam vs Kapolrestabes Semarang
-
5 Fakta CCTV Gamma Ditembak Aipda Robig di Semarang, Bukti Tak Ada Tawuran?
-
Kasus Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Sudirta PDIP ke Kapolrestabes Semarang: Jangan Pasang Badan Lindungi Anak Buah!
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre