Suara.com - Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) mengajukan permohonan perihal kontroversi pada pelaksanaan Pilkada Banjarbaru kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, salah satu pasangan calon (paslon) meraih suara 100 persen karena paslon lain didiskualifikasi.
Ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar Muhammad Pazri mengeklaim sebagai pihak yang mewakili warga dan pemantau pemilu di Banjarbaru.
Menurutnya, warga Banjarbaru mengajukan permohonan ini lantaran merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat permasalahan pada Pilkada Banjarbaru.
“Permasalahan ini karena adanya dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih pada pilkada Kota Banjarbaru, harusnya pilkada Kota Banjarbaru dengan mekanisme Paslon melawan kotak kosong namun kasus sekarang tidak, dari hasil pilkada kemarin banyak suara tidak nya dibandingkan paslon nomor urut 1, padahal harusnya ada kolom kosong untuk dicoblos,” kata Pazri kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Dia berharap agar MK memutuskan bahwa kotak kosong memenangkan Pilkada Banjarbaru sehingga harus dilakukan pilkada ulang pada 2025 atau setidaknya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang di Banjarbaru.
Lebih lanjut, Pakar Hukum Tata Negara yang juga menjadi salah satu pemohon dalam perkara ini, Denny Indrayana menyebut bahwa KPU melakukan kebijakan yang bertentangan dengan desain sistem pemilihan.
“Ada kebijakan KPU ada bertentangan dengan desain sistem pemilihan dalam hal hanya ada satu pasangan calon saja yang menyaratkan adanya opsi kolom kosong sebagai pilihan bagi pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU 10/2016,” ujar Denny.
Dia menilai pilkada dengan mekanisme kotak kosong merupakan sarana hak demokrasi sesuai amanat konstitusi pasal 1 ayat 2 tentang kedaulatan rakyat.
Dalam petitum permohonannya, mereka meminta agar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, tanggal 02 Desember 2024, yang ditetapkan tanggal 02 Desember 2024 pukul 22:00 WITA dibatalkan.
Baca Juga: Puan Maharani Puji Pilkada 2024 Lancar, Tapi...
“Menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, tanggal 02 Desember 2024, yang ditetapkan tanggal 02 Desember 2024 pukul 22:00 WITA, yang benar Kolom Kosong 78.736 suara dari Total Suara Sah 114.871 suara,” demikian bunyi petitum permohonannya.
Desakan KPU Ambil Alih
Mereka juga meminta agar MK memerintahkan KPU RI untuk mengambilalih penyelenggaraan Pilkada Banjarbaru pada 2025 mendatang.
Diketahui, pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono yang menjadi pemenang mendapat kemenangan penuh 100 persen dengan raihan total 35.931 suara. Sedangkan lawannya, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tidak memperoleh suara sama sekali alias 0.
Kejanggalan seperti dilihat Suara.com dari akun X @/titianggraini. Dalam cuitannya, ia mengemukakan bahwa Pilkada di Kota Banjarbaru absurd sambil menayangkan tangakapan layar perolehan suara Pilkada Kota Banjarbaru.
“Pilkada paling absurd pada era reformasi di tengah sistem demokrasi. Uang pajak rakyat dipakai mendesain pemilihan akal-akalan macam begini. Kalau sampai tidak ada koreksi, maka kita telah membiarkan ketidakwarasan dalam demokrasi kita. Bukan lagi anomali tapi sudah cilaka," tulis Akademisi Hukum Kepemiluan Titi Anggraini dalam akun X miliknya.
Berita Terkait
-
Anggap Tak Terjadi Pelanggaran pada Pilkada Banjarbaru Meski Paslon Meraih Suara 100 Persen, Begini Penjelasan Bawaslu
-
Bawaslu Pastikan KPU Tidak Lakukan Kesalahan pada Pilkada Banjarbaru 2024
-
Pilkada Banjarbaru Jadi Gunjingan, Erna-Wartono Menang 100 Persen karena Lawan Didiskualifikasi, KPU Beri Penjelasan
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya
-
Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua
-
DiSembunyikan di Gudang Siantar, Land Cruiser Rp2 Miliar Bupati Kuansing Akhirnya Ditowing KPK
-
Desain Mewah Gambir Jadi Lifestyle Hub, KAI Masih Rahasiakan Kapan Proyek Dimulai
-
Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit
-
Pekerja di Roxy Mas Tewas Terjepit Lift Anjlok! Jasad Tergantung di Lantai 2 dan 3
-
Puan Jelaskan Makna Filosofis Gedung DPR RI ke PM Modi: Simbol Perjuangan Bangsa Berkembang
-
Puan Sambut Narendra Modi di DPR, Hubungan Parlemen Indonesia-India Diperkuat
-
Buntut Penembakan Ibu Hamil, Massa API Demo di Komnas HAM: Hentikan Pembunuhan Rakyat di Papua!
-
Bobby Terima Penghargaan Adinata Syariah, Bukti Sumut Berkontribusi bagi Penguatan Ekonomi Nasional