Suara.com - Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) mengajukan permohonan perihal kontroversi pada pelaksanaan Pilkada Banjarbaru kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, salah satu pasangan calon (paslon) meraih suara 100 persen karena paslon lain didiskualifikasi.
Ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar Muhammad Pazri mengeklaim sebagai pihak yang mewakili warga dan pemantau pemilu di Banjarbaru.
Menurutnya, warga Banjarbaru mengajukan permohonan ini lantaran merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat permasalahan pada Pilkada Banjarbaru.
“Permasalahan ini karena adanya dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih pada pilkada Kota Banjarbaru, harusnya pilkada Kota Banjarbaru dengan mekanisme Paslon melawan kotak kosong namun kasus sekarang tidak, dari hasil pilkada kemarin banyak suara tidak nya dibandingkan paslon nomor urut 1, padahal harusnya ada kolom kosong untuk dicoblos,” kata Pazri kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Dia berharap agar MK memutuskan bahwa kotak kosong memenangkan Pilkada Banjarbaru sehingga harus dilakukan pilkada ulang pada 2025 atau setidaknya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang di Banjarbaru.
Lebih lanjut, Pakar Hukum Tata Negara yang juga menjadi salah satu pemohon dalam perkara ini, Denny Indrayana menyebut bahwa KPU melakukan kebijakan yang bertentangan dengan desain sistem pemilihan.
“Ada kebijakan KPU ada bertentangan dengan desain sistem pemilihan dalam hal hanya ada satu pasangan calon saja yang menyaratkan adanya opsi kolom kosong sebagai pilihan bagi pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU 10/2016,” ujar Denny.
Dia menilai pilkada dengan mekanisme kotak kosong merupakan sarana hak demokrasi sesuai amanat konstitusi pasal 1 ayat 2 tentang kedaulatan rakyat.
Dalam petitum permohonannya, mereka meminta agar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, tanggal 02 Desember 2024, yang ditetapkan tanggal 02 Desember 2024 pukul 22:00 WITA dibatalkan.
Baca Juga: Puan Maharani Puji Pilkada 2024 Lancar, Tapi...
“Menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, tanggal 02 Desember 2024, yang ditetapkan tanggal 02 Desember 2024 pukul 22:00 WITA, yang benar Kolom Kosong 78.736 suara dari Total Suara Sah 114.871 suara,” demikian bunyi petitum permohonannya.
Desakan KPU Ambil Alih
Mereka juga meminta agar MK memerintahkan KPU RI untuk mengambilalih penyelenggaraan Pilkada Banjarbaru pada 2025 mendatang.
Diketahui, pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono yang menjadi pemenang mendapat kemenangan penuh 100 persen dengan raihan total 35.931 suara. Sedangkan lawannya, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tidak memperoleh suara sama sekali alias 0.
Kejanggalan seperti dilihat Suara.com dari akun X @/titianggraini. Dalam cuitannya, ia mengemukakan bahwa Pilkada di Kota Banjarbaru absurd sambil menayangkan tangakapan layar perolehan suara Pilkada Kota Banjarbaru.
“Pilkada paling absurd pada era reformasi di tengah sistem demokrasi. Uang pajak rakyat dipakai mendesain pemilihan akal-akalan macam begini. Kalau sampai tidak ada koreksi, maka kita telah membiarkan ketidakwarasan dalam demokrasi kita. Bukan lagi anomali tapi sudah cilaka," tulis Akademisi Hukum Kepemiluan Titi Anggraini dalam akun X miliknya.
Berita Terkait
-
Anggap Tak Terjadi Pelanggaran pada Pilkada Banjarbaru Meski Paslon Meraih Suara 100 Persen, Begini Penjelasan Bawaslu
-
Bawaslu Pastikan KPU Tidak Lakukan Kesalahan pada Pilkada Banjarbaru 2024
-
Pilkada Banjarbaru Jadi Gunjingan, Erna-Wartono Menang 100 Persen karena Lawan Didiskualifikasi, KPU Beri Penjelasan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara