Suara.com - Pemerintah Filipina disebut sudah menyetujui syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia untuk memindahkan narapidana kasus narkotika, Mary Jane Veloso kembali ke Filipina. Hal itu diungkap Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menjelaskan jika dia menerima kabar persetujuan tersebut pada Kamis (5/12/2024) pagi tadi dari Pemerintah Filipina. Sebelumnya, dia telah mengajukan draf yang berisi persyaratan untuk pemindahan narapidana Mary Jane Veloso kepada Menteri Kehakiman Filipina.
“Pemerintah Filipina pagi ini sudah menjawab bahwa mereka setuju seluruhnya atas draf yang kami ajukan,” ujar Yusril saat ditemui usai Pembukaan Rakernas Peradi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/12/2024).
Dia juga menjelaskan jika pada Jumat (6/12/2024) besok, Menteri Kehakiman Filipina akan datang ke Jakarta bertemu Yusril untuk melakukan finalisasi terhadap draf persyaratan itu.
“Besok Menteri Kehakiman Filipina akan datang ke Jakarta memfinalisasi draf itu,” ucapnya.
Dia juga menerangkan jika Mary Jane akan dipindahkan ke Filipina sebagai tahanan. Mary Jane akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan di Indonesia.
Meski dipindahkan ke Filipina, Yusril menyebut jika Pemerintah Indonesia masih memiliki akses untuk memantau perilaku Mary Jane saat ditahan di Filipina.
“Kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan narapidana yang kita kembalikan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Mary Jane Veloso adalah terpidana kasus narkotika pada tahun 2010 lalu di Yogyakarta. Perempuan yang berasal dari Bulacan, Filipina itu ditindak dan diadili sampai menerima vonis hukuman mati.
Baca Juga: Media Vietnam: Filipina Patut Diwaspadai Ketimbang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Namun, saat dia menunggu waktu eksekusinya di Lapas Nusakambangan, vonis tersebut ditunda dan hingga kini Mary Jane ditahan di Lapas Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini