Suara.com - Pemerintah Filipina disebut sudah menyetujui syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia untuk memindahkan narapidana kasus narkotika, Mary Jane Veloso kembali ke Filipina. Hal itu diungkap Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menjelaskan jika dia menerima kabar persetujuan tersebut pada Kamis (5/12/2024) pagi tadi dari Pemerintah Filipina. Sebelumnya, dia telah mengajukan draf yang berisi persyaratan untuk pemindahan narapidana Mary Jane Veloso kepada Menteri Kehakiman Filipina.
“Pemerintah Filipina pagi ini sudah menjawab bahwa mereka setuju seluruhnya atas draf yang kami ajukan,” ujar Yusril saat ditemui usai Pembukaan Rakernas Peradi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/12/2024).
Dia juga menjelaskan jika pada Jumat (6/12/2024) besok, Menteri Kehakiman Filipina akan datang ke Jakarta bertemu Yusril untuk melakukan finalisasi terhadap draf persyaratan itu.
“Besok Menteri Kehakiman Filipina akan datang ke Jakarta memfinalisasi draf itu,” ucapnya.
Dia juga menerangkan jika Mary Jane akan dipindahkan ke Filipina sebagai tahanan. Mary Jane akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan di Indonesia.
Meski dipindahkan ke Filipina, Yusril menyebut jika Pemerintah Indonesia masih memiliki akses untuk memantau perilaku Mary Jane saat ditahan di Filipina.
“Kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan narapidana yang kita kembalikan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Mary Jane Veloso adalah terpidana kasus narkotika pada tahun 2010 lalu di Yogyakarta. Perempuan yang berasal dari Bulacan, Filipina itu ditindak dan diadili sampai menerima vonis hukuman mati.
Baca Juga: Media Vietnam: Filipina Patut Diwaspadai Ketimbang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Namun, saat dia menunggu waktu eksekusinya di Lapas Nusakambangan, vonis tersebut ditunda dan hingga kini Mary Jane ditahan di Lapas Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?
-
Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang
-
Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran
-
Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi
-
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
-
Riset WRI Ungkap Paradoks Banjir: Investasi Besar Tak Selalu Kurangi Risiko, Kenapa?
-
DPR Kutuk Serangan Israel ke Beirut, Dinilai Cederai Gencatan Senjata IranAS
-
Kubu Roy Suryo Bantah Keras Isu Dana Rp5 M dari JK: Satu Rupiah Pun Tidak Pernah!
-
Menaker Lapor Ada 1.590 Aduan THR 2026, DKI Jakarta dan Jabar Terbanyak