Suara.com - Pemerintah Filipina disebut sudah menyetujui syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia untuk memindahkan narapidana kasus narkotika, Mary Jane Veloso kembali ke Filipina. Hal itu diungkap Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menjelaskan jika dia menerima kabar persetujuan tersebut pada Kamis (5/12/2024) pagi tadi dari Pemerintah Filipina. Sebelumnya, dia telah mengajukan draf yang berisi persyaratan untuk pemindahan narapidana Mary Jane Veloso kepada Menteri Kehakiman Filipina.
“Pemerintah Filipina pagi ini sudah menjawab bahwa mereka setuju seluruhnya atas draf yang kami ajukan,” ujar Yusril saat ditemui usai Pembukaan Rakernas Peradi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/12/2024).
Dia juga menjelaskan jika pada Jumat (6/12/2024) besok, Menteri Kehakiman Filipina akan datang ke Jakarta bertemu Yusril untuk melakukan finalisasi terhadap draf persyaratan itu.
“Besok Menteri Kehakiman Filipina akan datang ke Jakarta memfinalisasi draf itu,” ucapnya.
Dia juga menerangkan jika Mary Jane akan dipindahkan ke Filipina sebagai tahanan. Mary Jane akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan di Indonesia.
Meski dipindahkan ke Filipina, Yusril menyebut jika Pemerintah Indonesia masih memiliki akses untuk memantau perilaku Mary Jane saat ditahan di Filipina.
“Kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan narapidana yang kita kembalikan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Mary Jane Veloso adalah terpidana kasus narkotika pada tahun 2010 lalu di Yogyakarta. Perempuan yang berasal dari Bulacan, Filipina itu ditindak dan diadili sampai menerima vonis hukuman mati.
Baca Juga: Media Vietnam: Filipina Patut Diwaspadai Ketimbang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Namun, saat dia menunggu waktu eksekusinya di Lapas Nusakambangan, vonis tersebut ditunda dan hingga kini Mary Jane ditahan di Lapas Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Cak Imin Dorong Sekolah Umum Terapkan Pola Pendidikan Sekolah Rakyat: Ini Alasannya!
-
Warga Manggarai Tak Sabar Tunggu Proyek LRT Fase 1B Rampung, Macet Dianggap Sementara
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol