Suara.com - Anggota DPR RI fraksi PDIP, Mayjen (Purn) TNI TB Hasanuddin menegaskan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) terkait kelembagaan presiden.
Hasanuddin menilai adanya UU tersebut untuk menjaga marwah lembaga kepresidenan agar siapapun presidennya tidak melanggar etika politik bernegara dan mencederai nilai-nilai demokrasi dalam menjalankan kekuasaan eksekutif di republik ini.
Sebab, menurutnya, dalam kampanye Pemilu Presiden 2024 dan Pilkada serentak 2024, sangat jelas masyarakat dipertontonkan secara terang-terangan perilaku yang kurang etis dan mencederai nilai-nilai demokrasi oleh Presiden Jokowi dan Presiden Prabowo.
"Pada periode kampanye pilpres 2024 misalnya, sempat heboh diberitakan Presiden Jokowi makan malam dengan capres Prabowo jelang pelaksanaan debat, bahkan fotonya beredar di media," kata TB Hasanuddin dikutip Jumat (6/12/2024).
Selain di Pilpres 2024, kata dia, masyarakat dipertontonkan oleh tindakan Presiden Prabowo secara terang benderang memberikan dukungannya kepada pasangan Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah.
"Untuk Pilkada Jakarta, Surat ajakan kepada masyarakat Jakarta yang dibuat oleh Presiden Prabowo untuk memilih paslon Ridwan Kamil-Suswono, beredar pada masa tenang kampanye," ujarnya.
Melihat hal ini, ia mengatakan, sebagai seorang negarawan dan pimpinan tertinggi, Presiden sudah seharusnya menahan diri dari politik elektoral. Tugas utamanya adalah memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan demokratis, tanpa intervensi, atau kecurangan agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
"Jika presiden mewakili paslon tertentu dalam pemilu, maka akan memperkeruh situasi. Bukan tidak mungkin partisipasi presiden sebagai juru kampanye paslon tertentu akan berujung pada konflik sosial dan perpecahan anak bangsa," katanya.
Selain itu, ia juga menegaskan, setelah di lantik jadi Presiden, siapapun dia sekarang dia adalah milik seluruh rakyat Indonesia bukan milik satu kelompok dan golongan tertentu.
Baca Juga: Agar Tak Dicurigai Seperti Jokowi, Eks Pimpinan KPK Beri Sederet Tantangan ke Prabowo, Apa Saja?
Untuk itu, Hasanuddin berkaca dari persoalan ini semua, keberadaan UU Lembaga Kepresidenan sudah sangat mendesak. UU tersebut dibutuhkan untuk menjaga marwah lembaga kepresidenan agar siapapun presidennya tidak melanggar etika politik bernegara dan mencederai nilai-nilai demokrasi dalam menjalankan kekuasaan eksekutif di republik ini.
"UU Lembaga Kepresidenan setidaknya harus mengatur larangan mengenai Presiden untuk menunjukkan keberpihakan kepada paslon/kelompok tertentu, menggunakan kekuasaannya untuk mendistribusikan bantuan pemerintah untuk tujuan elektoral paslon tertentu, mengerahkan aparat negara untuk kepentingan elektoral paslon tertentu, dan melakukan pertemuan dengan paslon tertentu diluar tupoksinya sebagai Presiden," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bikin Malu! Perdana Menteri Malaysia Sampai Sentil Gus Miftah di Depan Para Pejabat: Contoh Sifat Angkuh dan Sombong
-
Postingan Fufufafa Tahun 2014 Viral Lagi, Sindir Pertemanan Prabowo dengan Gus Miftah
-
Beredar Petisi Copot Jabatan Gus Miftah dari Utusan Khusus Presiden, 150 Ribu Orang Tanda Tangan dalam Sehari
-
Cek Fakta: Video Prabowo Ancam Seret Jokowi ke Meja Hijau
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?