Suara.com - Polemik merek dagang Kaso dan KasoMax terus bergulir dan memasuki babak baru. Kini, perkara ini bakal memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Pengusaha KasoMax, Tedi Hartono, mengatakan, sengketa merek dagang ini telah bergulir sejak tahun 2010 silam. Menurutnya, kaso adalah istilah umum untuk jenis barang, yakni rangka atap rumah.
"Jika kita tahu, kaso itu adalah jenis barang, yakni rangka atap rumah. Tapi karena dijadikan sebuah merek, ada pihak yang mengklaim sehingga memonopoli nama tersebut,” kata Tedi kepada wartawan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).
Tedi juga mengaku, akibat dugaan pelanggaran merek dagang ini, dirinya sempat menjadi tersangka. Meskipun fakta menunjukkan bahwa kaso merupakan nama jenis barang, bukan merek.
“Bahkan saya sempat menjadi tersangka hanya karena menggunakan nama yang menurut survei dan fakta, merupakan jenis barang, bukan merek,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tedi Hartono, Teddy Anggoro, menyampaikan, jika pendaftaran nama jenis barang sebagai merek melanggar prinsip merek.
"Contohnya sederhana, seperti kopi. Jika seseorang mendaftarkan merek kopi di kelasnya, maka orang lain tidak bisa lagi menggunakan nama tersebut karena akan terkena pelanggaran hak merek,” ucapnya.
“Hal ini sama dengan kasus kaso. Jenis barang yang seharusnya umum malah dimonopoli sebagai merek,” tambahnya.
Berdasarkan data dari Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI), kata Teddy, nama kaso terdaftar sebagai merek sekaligus jenis barang. Sehingga, klaim sepihak atas merek tersebut harusnya tidak boleh.
Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat MA, Dalang Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap?
“Ini seharusnya tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Teddy mencontohkan, ketika logika merek tidak mengizinkan nama jenis barang maka barang lain seperti kopi, anting, atau cincin harusnya menjadi merek.
“Setelah merek Kasolum diterima, Kasomax digugat pembatalannya dan akhirnya dibatalkan. Pak Tedi pun sempat dipidanakan dua kali atas dasar pelanggaran merek, meskipun semua ahli dan dokumen mendukung bahwa kaso adalah jenis barang,” kata Teddy.
Kini, kata Teddy, kliennya bakal melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, gugatannya di Pengadilan Niaga belum membuahkan hasil meskipun bukti-bukti sudah kuat, namun pengadilan menolak gugatan.
"Kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan keadilan ditegakkan," kata Teddy.
Teddy juga mendesak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk bertanggung jawab atas kekeliruan ini. Jika Mahkamah Agung memutuskan bahwa pendaftaran merek Kaso melanggar aturan, maka DJKI harus segera mencabutnya.
“Kami juga mendorong Kementerian Hukum dan HAM, khususnya DJKI, untuk lebih bertanggung jawab. Jika Mahkamah Agung memutuskan ada kekhilafan, DJKI harus segera menghapus merek tersebut dari daftar, bahkan berinisiatif melakukan upaya penghapusan merek yang merupakan kewenangan dari Menteri dalam hal ini DJKI," tegas Teddy.
Sebagai informasi, dalam perkara ini ada dua perusahaan baja ringan, bersitegang akibat hak atas merek. Meskipun, keduanya terdaftar di kelas 6 untuk produk baja ringan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Ketegangan semakin memuncak ketika pemilik merek Kaso diduga melakukan kriminalisasi secara hukum terhadap KasoMAX.
Pasalnya, meskipun kedua merek diakui secara hukum, pemilik merek Kaso menggugat KasoMax ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, mengeklaim adanya kesamaan yang dapat membingungkan konsumen. Pengadilan pun membatalkan pendaftaran merek KasoMax.
Adapun, pemilik merek Kaso yakni PT Tatalogam Lestari telah mendaftarkan mereknya sejak 14 Januari 2010 dan beroperasi di pasar baja ringan di Indonesia. Sementara pemilik merek KasoMax Tedi Hartono baru mendaftarkan mereknya pada 7 Oktober 2021.
Meskipun sebagian kasus dihentikan dan lainnya dibatalkan, pemilik KasoMax sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa Pejabat MA, Dalang Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap?
-
Siapa Orang Tua Farhat Abbas? Pengacara Agus Salim Punya Latar Belakang Bukan Keluarga Abal-abal
-
Mahkamah Agung Persilakan Kejagung Telusuri Asal-usul Duit Nyaris Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar
-
Nyaris Rp1 Triliun, MA Serahkan Kejagung Usut Duit Zarof Ricar Selama 10 Tahun jadi Makelar Kasus
-
Terkuak! Bareng Satu Lift, Makelar Kasus Zarof Ricar Dicueki Hakim Soesilo saat Lobi-lobi Kasasi Ronald Tannur
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota