Suara.com - Polemik merek dagang Kaso dan KasoMax terus bergulir dan memasuki babak baru. Kini, perkara ini bakal memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Pengusaha KasoMax, Tedi Hartono, mengatakan, sengketa merek dagang ini telah bergulir sejak tahun 2010 silam. Menurutnya, kaso adalah istilah umum untuk jenis barang, yakni rangka atap rumah.
"Jika kita tahu, kaso itu adalah jenis barang, yakni rangka atap rumah. Tapi karena dijadikan sebuah merek, ada pihak yang mengklaim sehingga memonopoli nama tersebut,” kata Tedi kepada wartawan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).
Tedi juga mengaku, akibat dugaan pelanggaran merek dagang ini, dirinya sempat menjadi tersangka. Meskipun fakta menunjukkan bahwa kaso merupakan nama jenis barang, bukan merek.
“Bahkan saya sempat menjadi tersangka hanya karena menggunakan nama yang menurut survei dan fakta, merupakan jenis barang, bukan merek,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tedi Hartono, Teddy Anggoro, menyampaikan, jika pendaftaran nama jenis barang sebagai merek melanggar prinsip merek.
"Contohnya sederhana, seperti kopi. Jika seseorang mendaftarkan merek kopi di kelasnya, maka orang lain tidak bisa lagi menggunakan nama tersebut karena akan terkena pelanggaran hak merek,” ucapnya.
“Hal ini sama dengan kasus kaso. Jenis barang yang seharusnya umum malah dimonopoli sebagai merek,” tambahnya.
Berdasarkan data dari Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI), kata Teddy, nama kaso terdaftar sebagai merek sekaligus jenis barang. Sehingga, klaim sepihak atas merek tersebut harusnya tidak boleh.
Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat MA, Dalang Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap?
“Ini seharusnya tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Teddy mencontohkan, ketika logika merek tidak mengizinkan nama jenis barang maka barang lain seperti kopi, anting, atau cincin harusnya menjadi merek.
“Setelah merek Kasolum diterima, Kasomax digugat pembatalannya dan akhirnya dibatalkan. Pak Tedi pun sempat dipidanakan dua kali atas dasar pelanggaran merek, meskipun semua ahli dan dokumen mendukung bahwa kaso adalah jenis barang,” kata Teddy.
Kini, kata Teddy, kliennya bakal melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, gugatannya di Pengadilan Niaga belum membuahkan hasil meskipun bukti-bukti sudah kuat, namun pengadilan menolak gugatan.
"Kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan keadilan ditegakkan," kata Teddy.
Teddy juga mendesak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk bertanggung jawab atas kekeliruan ini. Jika Mahkamah Agung memutuskan bahwa pendaftaran merek Kaso melanggar aturan, maka DJKI harus segera mencabutnya.
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa Pejabat MA, Dalang Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap?
-
Siapa Orang Tua Farhat Abbas? Pengacara Agus Salim Punya Latar Belakang Bukan Keluarga Abal-abal
-
Mahkamah Agung Persilakan Kejagung Telusuri Asal-usul Duit Nyaris Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar
-
Nyaris Rp1 Triliun, MA Serahkan Kejagung Usut Duit Zarof Ricar Selama 10 Tahun jadi Makelar Kasus
-
Terkuak! Bareng Satu Lift, Makelar Kasus Zarof Ricar Dicueki Hakim Soesilo saat Lobi-lobi Kasasi Ronald Tannur
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya