Suara.com - Miftah Maulana Habiburrahman, atau akrab disapa Gus Miftah terus menjadi sorotan publik terkait aksinya yang mengolok-olok pedagang es teh saat berdakwah di Magelang, Jawa Tengah.
Dari video yang beredar sejak Selasa (3/12/2024), Gus Miftah saat itu mengatakan "gob*ok" kepada salah satu pedagang es teh di acara pengajian tersebut. Lantas, apa saja aksi kontroversi yang pernah dilakukan Gus Miftah pada tahun ini?
1. Larangan Penggunaan Speaker Masjid
Publik pernah marah ketika Gus Miftah membandingkan penggunaan speaker masjid untuk tadarus Al-Qur'an selama Ramadan dengan acara dangdutan.
Saat itu dia berpidato di Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Masyarakat marah atas perbandingan yang dia buat.
Aksi Gus Miftah sempat dikomentari oleh Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, Saat itu Anna meminta agar Gus Miftah tidak Asbun (asal bunyi) dan gagal paham soal penggunaan pengeras suara masjid.
“Gus Miftah asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” kata Anna, Selasa 12 Maret 2024.
2. Dakwah di Klub Malam
Gus Miftah juga pernah menjadi sorotan publik lantaran aksinya dalam memberikan ceramah di tempat yang beda dengan pendakwah pada umumnya, yaitu di klub malam.
Baca Juga: DPR Apresiasi Pengunduran Diri Gus Miftah: Jadi Introspeksi Pejabat
"Semaksiat apa pun kita di hadapan manusia, kita masih diberkahi oleh dia yang Maha Kuasa," kata Gus Miftah dalam tayangan video.
Aksi dakwah yang dilakukan di Bali tersebut menuai kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasalnya MUI menilai bahwa Gus Miftah menyalahi aturan dakwah yang membuat dia berdosa karena melihat aurat para wanita yang terbuka.
3. Dakwah di Gereja
Gus Miftah diketahui juga pernah menuai kontroversi saat mengisi dakwah dalam peresmian Gereja Bethel Indonesia (GBI) Amanat Agung, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (29/4/2021).
Aksi dakwah ini menuai kecaman dari berbagai pihak yang menilai bahwa seharusnya ulama Muslim tidak diperkenankan untuk mengisi kajian Islam di Gereja.
4. Gelar Wayang Kulit untuk Kritik Pendakwah Lain
Berita Terkait
-
Gus Miftah Mundur, Prabowo: Tindakan Bertanggung Jawab dan Ksatria
-
Sejarah Panggilan Gus, Gelar yang Dinilai tak Pantas Disandang Gus Miftah
-
Gus Miftah Juga Pernah Samakan Yati Pesek dengan Hewan, Langsung Balik Kena Tegur: Kamu Itu Guru
-
Gitaris Letto Sedih Yati Pesek Dihina Jadi Wanita Penghibur: Wataknya Gus Miftah Itu Level Busuk
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu