Suara.com - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi para korban klinik kecantikan Ria Beauty. Adapun klinik kecantikan itu dijalankan oleh dokter gadungan Ria Agustina.
Posko tersebut terbuka bagi setiap orang yang merasa menjadi korban mal praktik klinik kecantikan tersebut.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan bagi setiap orang yang merupakan korban bisa langsung membuat aduan di Unit 1 Renakta Krimum Polda Metro Jaya.
“Jadi yang merasa menjadi korban itu, dia harus membawa beberapa kelengkapan, seperti bukti bookingan, terus dia mungkin punya foto-foto, berikut dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan saat melakukan treatment,” kata Syarifah, kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Meski demikian, Syarigah mengaku bakal selektif dalam menerima laporan terhadap orang yang mengaku sebagai korban klinik kecantikan tersebut.
Ia mengaku, tidak mau sembarangan menerima laporan. Lantaran, dikhawatirkan bakal dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mencapai populritas.
“Kita harus selektif juga kalau memang dia korban. Takutnya dimanfaatkan yang lain-lain untuk naikin pansos atau apa,” ucapnya.
Meski di sosial media telah banyak orang yang menjadi korban dari klinik kecantikan ini, namun belum ada orang yang melaporkannya secara resmi.
“Jadi banyak memang yang merasa menjadi korban itu lewat media sosial saja. Untuk resminya sih belum ada yang mau melapor,” jelasnya.
Baca Juga: Klinik Ria Beauty Terlibat Kasus Praktik llegal Derma Roller, Apa Bahayanya?
Polisi sebelumnya meringkus pemilik klinik kecantikan Ria Beuty, Ria Agustina lantaran membuka praktik kecantikan secara ilegal.
Ria Agustina diciduk bersama asistennya, DNJ saat sedang melakukan perawatan di sebuah hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Meski berkecimpung dalam dunia medis, Ria bukanlah seorang dokter, melainkan hanya sarjana perikanan. Sementara asistenny juga tidak memiliki sertifikasi medis.
Dalam sehari, Ria mampu meraup cuan sebasar Rp15 juta untuk sekali melakukan derma roller.
Kini Ria dan asistennya, terancam dijerat 12 tahun penjara lantaran dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berita Terkait
-
Ledakan Mirip Bom Dekat Wapress Diduga dari Tabung Gas Spa, Tim Gegana Turun Tangan
-
Berapa Biaya Perawatan di Klinik Ria Agustina? Kini Ditangkap karena Buka Praktik Ilegal
-
Ria Agustina Praktik Derma Roller Sejak Kapan? Sarjana Perikanan Buka Klinik Kecantikan Ilegal
-
Klinik Ria Beauty Terlibat Kasus Praktik llegal Derma Roller, Apa Bahayanya?
-
Profil Ria Agustina: Dari Sarjana Perikanan, Kini Diamankan karena Buka Klinik Kecantikan Ilegal
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi