Suara.com - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi para korban klinik kecantikan Ria Beauty. Adapun klinik kecantikan itu dijalankan oleh dokter gadungan Ria Agustina.
Posko tersebut terbuka bagi setiap orang yang merasa menjadi korban mal praktik klinik kecantikan tersebut.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan bagi setiap orang yang merupakan korban bisa langsung membuat aduan di Unit 1 Renakta Krimum Polda Metro Jaya.
“Jadi yang merasa menjadi korban itu, dia harus membawa beberapa kelengkapan, seperti bukti bookingan, terus dia mungkin punya foto-foto, berikut dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan saat melakukan treatment,” kata Syarifah, kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Meski demikian, Syarigah mengaku bakal selektif dalam menerima laporan terhadap orang yang mengaku sebagai korban klinik kecantikan tersebut.
Ia mengaku, tidak mau sembarangan menerima laporan. Lantaran, dikhawatirkan bakal dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mencapai populritas.
“Kita harus selektif juga kalau memang dia korban. Takutnya dimanfaatkan yang lain-lain untuk naikin pansos atau apa,” ucapnya.
Meski di sosial media telah banyak orang yang menjadi korban dari klinik kecantikan ini, namun belum ada orang yang melaporkannya secara resmi.
“Jadi banyak memang yang merasa menjadi korban itu lewat media sosial saja. Untuk resminya sih belum ada yang mau melapor,” jelasnya.
Baca Juga: Klinik Ria Beauty Terlibat Kasus Praktik llegal Derma Roller, Apa Bahayanya?
Polisi sebelumnya meringkus pemilik klinik kecantikan Ria Beuty, Ria Agustina lantaran membuka praktik kecantikan secara ilegal.
Ria Agustina diciduk bersama asistennya, DNJ saat sedang melakukan perawatan di sebuah hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Meski berkecimpung dalam dunia medis, Ria bukanlah seorang dokter, melainkan hanya sarjana perikanan. Sementara asistenny juga tidak memiliki sertifikasi medis.
Dalam sehari, Ria mampu meraup cuan sebasar Rp15 juta untuk sekali melakukan derma roller.
Kini Ria dan asistennya, terancam dijerat 12 tahun penjara lantaran dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berita Terkait
-
Ledakan Mirip Bom Dekat Wapress Diduga dari Tabung Gas Spa, Tim Gegana Turun Tangan
-
Berapa Biaya Perawatan di Klinik Ria Agustina? Kini Ditangkap karena Buka Praktik Ilegal
-
Ria Agustina Praktik Derma Roller Sejak Kapan? Sarjana Perikanan Buka Klinik Kecantikan Ilegal
-
Klinik Ria Beauty Terlibat Kasus Praktik llegal Derma Roller, Apa Bahayanya?
-
Profil Ria Agustina: Dari Sarjana Perikanan, Kini Diamankan karena Buka Klinik Kecantikan Ilegal
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
-
Cara Makan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi di Warung Penyetan Jadi Gunjingan
-
Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan