Suara.com - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi para korban klinik kecantikan Ria Beauty. Adapun klinik kecantikan itu dijalankan oleh dokter gadungan Ria Agustina.
Posko tersebut terbuka bagi setiap orang yang merasa menjadi korban mal praktik klinik kecantikan tersebut.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan bagi setiap orang yang merupakan korban bisa langsung membuat aduan di Unit 1 Renakta Krimum Polda Metro Jaya.
“Jadi yang merasa menjadi korban itu, dia harus membawa beberapa kelengkapan, seperti bukti bookingan, terus dia mungkin punya foto-foto, berikut dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan saat melakukan treatment,” kata Syarifah, kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Meski demikian, Syarigah mengaku bakal selektif dalam menerima laporan terhadap orang yang mengaku sebagai korban klinik kecantikan tersebut.
Ia mengaku, tidak mau sembarangan menerima laporan. Lantaran, dikhawatirkan bakal dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mencapai populritas.
“Kita harus selektif juga kalau memang dia korban. Takutnya dimanfaatkan yang lain-lain untuk naikin pansos atau apa,” ucapnya.
Meski di sosial media telah banyak orang yang menjadi korban dari klinik kecantikan ini, namun belum ada orang yang melaporkannya secara resmi.
“Jadi banyak memang yang merasa menjadi korban itu lewat media sosial saja. Untuk resminya sih belum ada yang mau melapor,” jelasnya.
Baca Juga: Klinik Ria Beauty Terlibat Kasus Praktik llegal Derma Roller, Apa Bahayanya?
Polisi sebelumnya meringkus pemilik klinik kecantikan Ria Beuty, Ria Agustina lantaran membuka praktik kecantikan secara ilegal.
Ria Agustina diciduk bersama asistennya, DNJ saat sedang melakukan perawatan di sebuah hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Meski berkecimpung dalam dunia medis, Ria bukanlah seorang dokter, melainkan hanya sarjana perikanan. Sementara asistenny juga tidak memiliki sertifikasi medis.
Dalam sehari, Ria mampu meraup cuan sebasar Rp15 juta untuk sekali melakukan derma roller.
Kini Ria dan asistennya, terancam dijerat 12 tahun penjara lantaran dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berita Terkait
-
Ledakan Mirip Bom Dekat Wapress Diduga dari Tabung Gas Spa, Tim Gegana Turun Tangan
-
Berapa Biaya Perawatan di Klinik Ria Agustina? Kini Ditangkap karena Buka Praktik Ilegal
-
Ria Agustina Praktik Derma Roller Sejak Kapan? Sarjana Perikanan Buka Klinik Kecantikan Ilegal
-
Klinik Ria Beauty Terlibat Kasus Praktik llegal Derma Roller, Apa Bahayanya?
-
Profil Ria Agustina: Dari Sarjana Perikanan, Kini Diamankan karena Buka Klinik Kecantikan Ilegal
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
24 Korban KM Nurul Salsa Masih Hilang, Basarnas Kerahkan KN SAR Kamajaya
-
4 Rekomendasi Parfum SAFF & Co. Paling Wangi dan Tahan Lama, Lengkap dengan Review
-
I Want to Die but I Want to Eat Tteokbokki: Bertahan Hidup Lewat Harapan-harapan Kecil
-
Takut Dihakimi Manusia, 6 dari 10 Gen Z Indonesia Pilih Curhat ke AI
-
Cara Cek Sepatu New Balance 530 Ori, Kenali Bedanya dengan yang KW
-
Ikut Beri Dukungan, Tom Cruise Bagikan Momen usai Nonton Film The Odyssey
-
CENTCOM: 50 Ribu Pasukan Amerika Serikat Siaga Serang Iran
-
5 Rekomendasi Sepatu Jalan yang Nyaman untuk Pemakaian Sehari-hari, Ringan dan Empuk
-
Harta Karun di Balik Serat Kayu: Kisah Guru Trenggalek Merawat Manuskrip Islam Abad ke-19
-
Janji Fabio Calonego Usai Memperpanjang Masa Bakti Bersama Persija Jakarta