Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Yorrys Raweyai menegaskan, sejauh ini Proyek Strategis Nasional (PSN) Tangerang Utara, tidak masalah untuk dilanjutkan. Menurut Yorrys, masyarakat sekitar lokasi PSN bahkan mendukung proyek tersebut. Polemik yang sempat muncul ke publik berapa waktu lalu, hanya salah persepsi tentang PSN dan PIK 2.
Hal itu disampaikannya dari hasil temuan advokasi. Ia dan sejumlah Pimpinan Alat Kelengkapan DPD melakukan kunjungan advokasi secara langsung ke lokasi PSN Tangerang Utara, Banten, Sabtu (7/12/2024) lalu.
Kunjungan ini sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan (audiensi) yang dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) bersama Yorrys Raweyai di Gedung DPD RI pada 25 November 2024 lalu.
Selain mengecek sejumlah titik PSN, Yorrys dan jajaran Pimpinan Alkel DPD juga beraudiensi dengan warga sekitar lokasi PSN, perwakilan APDESI, PT MIP selaku pengembang, dan pengelola PIK 2, Agung Sedayu Group.
"Kalau bicara tentang proyek PSN ini, secara jujur kesimpulan kami bahwa itu tidak ada urusan (tidak ada masalah). Karena pertama yang ribut di media ini bahwa ada masyarakat yang terzalimi, yang terintimidasi dan lain sebagainya, ternyata di sini tidak ada, sebab ini tanah negara yang dulunya bakau, hutan lindung," kata Yorrys dalam keterangannya, Senin (11/12/2024).
Yorrys juga menegaskan PSN Tangerang Utara dan PIK 2 berbeda lokasi. Hanya saja, kata dia, pengembang atau pengelolanya sama, yakni PT. MIP, anak perusahaan Agung Sedayu Group. Menurut Yorrys, hal tersebut kadang di tengah masyarakat masih salah persepsi.
"Memang begini, ini ada perbedaan orang menafsirkan antara proyek PIK dan PSN. PIK itu di luar, itu usaha bisnis, PSN ini di luar daripada PIK," katanya.
Yorrys menjelaskan, bahwa lokasi PSN merupakan tanah milik negara, Perhutani. Sementara hutan lindung mangrove yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Karena itu, kata dia, lokasi tersebut tidak berpenghuni.
Lalu, kata Yorrys, beberapa titik lokasi tersebut digarap oleh masyarakat sekitar dengan membuat tambak-tambak. Setelah lokasi tersebut ditetapkan menjadi PSN pada Maret 2024, pihak pengembang memberikan uang kerohiman kepada masyarakat penggarap dan membolehkan mereka menggarap lahan tersebut sampai pembangunan PSN dilakukan.
"Nah empang-empang (pemilik tambak) itu oleh pihak pengembang telah memberikan uang kerohiman, tetapi mereka tidak keluar dari situ, bagian daripada CSR-nya memberikan kesempatan kepada mereka tadi kalian juga sudah dengar, dia boleh tinggal mengelola itu, tidak usah membayar apa-apa, sampai pada proses pembangunan," jelasnya.
Pemerintah, kata Yorrys menetapkan wilayah tersebut menjadi PSN karena hutan mangrove yang awalnya 1.700 hektare terabrasi menjadi 91 hektare. Karena itu, pemerintah meminta pengembang untuk merehabilitasi hutan mangrove yang tinggal 91 hektare tersebut menjadi 500 hektare. Sisanya, kata Yorrys, pengembang bisa membuat sarana-sarana lain itu sesuai dengan tugas-tugasnya, terutama pariwisata dan lain sebagainya.
"Prinsipnya kami punya rekomendasi lagi bahwa ini adalah proyek strategis nasional yang perlu kita dukung. DPD wajib untuk mensukseskan bahwa mungkin kalau ada ini kan, kalau saya, pendapat pribadi, bahwa ada penafsiran yang keliru terhadap masyarakat yang memang mendominasi lahan yang milik PIK. Nah, kita tidak masuk ke situ," tuturnya.
DPD juga menilai PSN merupakan program pemerintah yang bertujuan mempercepat pembangunan, menciptakan lapangan kerja, serta memulihkan ekonomi nasional. PSN dapat dijalankan oleh pemerintah ataupun pihak swasta.
"Atas dasar temuan advokasi tersebut, DPD RI berkesimpulan bahwa PSN di wilayah Tangerang Utara telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, mulai dari proses pengajuan, perizinan, hingga pengawasan dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Perekonomian dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," tegasnya.
DPD RI memandang PSN tersebut patut untuk didukung dan disosialisasikan secara massif kepada masyarakat luas, sebagai bentuk partisipasi aktif pihak swasta bagi kesejahteraan rakyat.
Berita Terkait
-
RI 25 Trending di X, Nama Wamen Giring Ganesha jadi Omongan soal Mobil Alphard Kejebak Macet
-
Rayu Ukhti tapi Bahasa Inggrisnya Blepotan, Gaya Ceramah Habib Zaidan Bikin Netizen Mual: Menjijikan!
-
Ngaku-ngaku Keturunan Prabu Brawijaya, Arkeolog BRIN Sebut Leluhur Gus Miftah Tokoh Fiktif: Tak Tercatat Sejarah!
-
Utusan Khusus Presiden Ternyata Gak Penting, Jabatan Gus Miftah Dicurigai Balas Jasa Prabowo: Habisin Duit Negara!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
Terkini
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith