Suara.com - Sepasang suami istri asal Austria yang menikah dan bercerai sebanyak 12 kali dalam kurun waktu 43 tahun terakhir saat ini tengah diselidiki atas kasus penipuan keuangan.
Polisi di Wina, Austria, saat ini tengah menyelidiki kasus aneh sepasang suami istri yang menikah dan kemudian bercerai sebanyak 12 kali selama kurun waktu 43 tahun untuk memanfaatkan celah hukum yang memungkinkan mereka menerima sejumlah besar uang.
Pasangan tua tersebut diduga telah mengatur setiap perceraian secara ketat di atas kertas sehingga sang istri dapat menerima uang pesangon sebesar 27.000 euro ($28.300) yang diberikan kepadanya setelah kematian suami pertamanya pada tahun 1981.
Mereka memanfaatkan celah hukum Austria yang memungkinkan para janda untuk tetap menerima uang pesangon selama sang istri belum menikah. Setiap dua setengah tahun, sang istri akan menerima 2,5 kali uang pensiun janda tahunannya, jadi setiap tiga tahun atau lebih, ia dan suami keduanya akan bercerai sehingga sang istri dapat menerima uang tersebut, dan kemudian mereka akan menikah lagi.
Taktik penipuan pasangan ini baru terungkap pada Mei 2022 ketika Lembaga Asuransi Pensiun menolak untuk memberikan pensiun janda lagi, meskipun dia telah bercerai untuk ke-12 kalinya dengan suami keduanya.
Investigasi sederhana mengungkapkan bahwa pasangan itu telah bercerai dan kemudian menikah lagi dengan cepat setiap tiga tahun rata-rata, tepat ketika wanita itu seharusnya menerima pesangonnya.
Investigasi oleh Departemen Investigasi Kriminal Graz mengungkapkan bahwa kedua janda itu tinggal bersama di rumah yang sama, memasak bersama, dan bahkan berbagi ranjang.
Menurut tetangga mereka, yang sebagian besar tidak tahu tentang kebiasaan bercerai mereka, mereka adalah pasangan teladan dan tidak pernah berpisah. Perilaku mereka mengilhami undang-undang yang dirancang untuk menutup celah yang telah mereka eksploitasi selama lebih dari empat dekade.
Putusan Mahkamah Agung pada 12 Maret 2024 menyatakan bahwa "pernikahan berulang dan perceraian berikutnya dari pasangan yang sama merupakan penyalahgunaan hukum jika pernikahan tersebut tidak pernah putus dan perceraian hanya terjadi untuk mengajukan klaim atas pensiun janda."
Baca Juga: Mitigasi Konflik, Strategi Pondasi Finansial yang Kokoh dalam Pernikahan
Pasangan itu menghadapi persidangan atas tuduhan penipuan, dengan jaksa menuduh bahwa mereka telah mengantongi 326.000 euro ($341.000) dalam bentuk pesangon selama 43 tahun terakhir.
Di sisi positifnya, perceraian ke-12 pasangan itu tidak diakui oleh otoritas Austria, sehingga pasangan itu akan menghadapi tuduhan bersama.
Berita Terkait
-
Aktor The Penthouse Uhm Ki-joon Umumkan Pernikahan pada 22 Desember 2024
-
Fenomena Nikah Muda: Pilihan atau Tekanan Sosial?
-
Suami Baru Irish Bella Diduga Belum Lunasi Mahar, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Baru Nikah Istri Bawa Kabur Uang Ratusan Juta, Ternyata Sudah Bersuami di Tempat Lain
-
Mitigasi Konflik, Strategi Pondasi Finansial yang Kokoh dalam Pernikahan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian