Suara.com - Sepasang suami istri asal Austria yang menikah dan bercerai sebanyak 12 kali dalam kurun waktu 43 tahun terakhir saat ini tengah diselidiki atas kasus penipuan keuangan.
Polisi di Wina, Austria, saat ini tengah menyelidiki kasus aneh sepasang suami istri yang menikah dan kemudian bercerai sebanyak 12 kali selama kurun waktu 43 tahun untuk memanfaatkan celah hukum yang memungkinkan mereka menerima sejumlah besar uang.
Pasangan tua tersebut diduga telah mengatur setiap perceraian secara ketat di atas kertas sehingga sang istri dapat menerima uang pesangon sebesar 27.000 euro ($28.300) yang diberikan kepadanya setelah kematian suami pertamanya pada tahun 1981.
Mereka memanfaatkan celah hukum Austria yang memungkinkan para janda untuk tetap menerima uang pesangon selama sang istri belum menikah. Setiap dua setengah tahun, sang istri akan menerima 2,5 kali uang pensiun janda tahunannya, jadi setiap tiga tahun atau lebih, ia dan suami keduanya akan bercerai sehingga sang istri dapat menerima uang tersebut, dan kemudian mereka akan menikah lagi.
Taktik penipuan pasangan ini baru terungkap pada Mei 2022 ketika Lembaga Asuransi Pensiun menolak untuk memberikan pensiun janda lagi, meskipun dia telah bercerai untuk ke-12 kalinya dengan suami keduanya.
Investigasi sederhana mengungkapkan bahwa pasangan itu telah bercerai dan kemudian menikah lagi dengan cepat setiap tiga tahun rata-rata, tepat ketika wanita itu seharusnya menerima pesangonnya.
Investigasi oleh Departemen Investigasi Kriminal Graz mengungkapkan bahwa kedua janda itu tinggal bersama di rumah yang sama, memasak bersama, dan bahkan berbagi ranjang.
Menurut tetangga mereka, yang sebagian besar tidak tahu tentang kebiasaan bercerai mereka, mereka adalah pasangan teladan dan tidak pernah berpisah. Perilaku mereka mengilhami undang-undang yang dirancang untuk menutup celah yang telah mereka eksploitasi selama lebih dari empat dekade.
Putusan Mahkamah Agung pada 12 Maret 2024 menyatakan bahwa "pernikahan berulang dan perceraian berikutnya dari pasangan yang sama merupakan penyalahgunaan hukum jika pernikahan tersebut tidak pernah putus dan perceraian hanya terjadi untuk mengajukan klaim atas pensiun janda."
Baca Juga: Mitigasi Konflik, Strategi Pondasi Finansial yang Kokoh dalam Pernikahan
Pasangan itu menghadapi persidangan atas tuduhan penipuan, dengan jaksa menuduh bahwa mereka telah mengantongi 326.000 euro ($341.000) dalam bentuk pesangon selama 43 tahun terakhir.
Di sisi positifnya, perceraian ke-12 pasangan itu tidak diakui oleh otoritas Austria, sehingga pasangan itu akan menghadapi tuduhan bersama.
Berita Terkait
-
Aktor The Penthouse Uhm Ki-joon Umumkan Pernikahan pada 22 Desember 2024
-
Fenomena Nikah Muda: Pilihan atau Tekanan Sosial?
-
Suami Baru Irish Bella Diduga Belum Lunasi Mahar, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Baru Nikah Istri Bawa Kabur Uang Ratusan Juta, Ternyata Sudah Bersuami di Tempat Lain
-
Mitigasi Konflik, Strategi Pondasi Finansial yang Kokoh dalam Pernikahan
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing