Suara.com - Pendamping Lokal Desa (PLD) memiliki peran penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Anda yang tertarik untuk berkontribusi langsung pada kemajuan desa, pendamping lokal desa adalah posisi yang tepat.
Program ini diinisiasi oleh Kemendes PDTT dan memberikan kesempatan bagi warga desa untuk menjadi tenaga profesional dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di desa.
PLD bertugas mendampingi hingga empat desa dalam satu kecamatan dengan status kontrak yang dapat diperpanjang setiap tahun jika memenuhi syarat.
Sebagai seorang PLD, Anda akan mendapatkan gaji bulanan yang terdiri dari honorarium dan bantuan operasional yang besarnya disesuaikan dengan jenis tugas dan lokasi desa.
Lantas, bagaimana cara mendaftar menjadi pendamping lokal desa (PLD) di Kemendes? Berikut syarat dan cara pendaftaran yang perlu Anda ketahui.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PLD Kemendes 2023
Untuk mendaftar sebagai pendamping lokal desa, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan untuk tahun 2023:
- Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
- Pengalaman di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.
- Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
- Mampu mengoperasikan komputer, terutama program office (Word, Excel, Power Point) dan internet.
- Sanggup bekerja penuh waktu dan siap tinggal di lokasi tugas.
- Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat.
- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar.
Cara Daftar PLD Kemendes 2023
Berita Terkait
-
Heboh Surat Kuota Pendamping Desa Beredar, DPW PAN Jabar Tegaskan Hoaks dan Bentuk Tim Investigasi
-
Kontroversi PHK 1.040 Pendamping Desa: Tak Ada Larangan Nyaleg, Kok Dipecat?
-
Kemendes PHK Massal 1.040 Pendamping Desa, Komnas HAM Terima Aduan Pelanggaran HAM
-
Beda Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Apa Tugas-tugasnya?
-
Kapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dibuka? Waspada Penipuan!
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Mahasiswa UI ke Aparat: Kami Bukan KKB, Tolong Jangan Represif!
-
Strategi Barikade TNI-Polri Pecah Massa Mahasiswa, Bundaran HI dan DPR Sepi Orasi
-
Massa Demo Mahasiswa dan Ojol Bersatu Lawan Barikade TNI-Polri Menuju Bundaran HI
-
Terancam Terusir, 71 Jiwa Penghuni Rusun Kemensos Belum Kantongi Kepastian Tempat Tinggal Baru
-
Nasib Tragis Warga Penolak Penambangan Emas Ilegal di Sumbar, Dipukuli Sampai Luka Berat
-
Demo Mahasiswa Bukan Ancaman: Tarik Militer, Jangan Ada Tameng dan Pentungan
-
Misteri 2 Mayat Wanita di Banyumas: Nenek Ditemukan Dalam Sumur, Gadis 18 Tahun Bersimbah Darah
-
KPK Sita Rp59 Juta dan Ribuan Valas di Rumah Silmy Karim: Ada USD, Euro, hingga Yen!
-
Pakar Ingatkan Paparan BPA dari Galon Guna Ulang Berkaitan dengan Pubertas Dini Pada Anak
-
BEM UI: Polisi Hadang Demo Mahasiswa di HI, Bahkan Sempat Larang Kami Salat Jumat!