Suara.com - Pendamping Lokal Desa (PLD) memiliki peran penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Anda yang tertarik untuk berkontribusi langsung pada kemajuan desa, pendamping lokal desa adalah posisi yang tepat.
Program ini diinisiasi oleh Kemendes PDTT dan memberikan kesempatan bagi warga desa untuk menjadi tenaga profesional dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di desa.
PLD bertugas mendampingi hingga empat desa dalam satu kecamatan dengan status kontrak yang dapat diperpanjang setiap tahun jika memenuhi syarat.
Sebagai seorang PLD, Anda akan mendapatkan gaji bulanan yang terdiri dari honorarium dan bantuan operasional yang besarnya disesuaikan dengan jenis tugas dan lokasi desa.
Lantas, bagaimana cara mendaftar menjadi pendamping lokal desa (PLD) di Kemendes? Berikut syarat dan cara pendaftaran yang perlu Anda ketahui.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PLD Kemendes 2023
Untuk mendaftar sebagai pendamping lokal desa, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan untuk tahun 2023:
- Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
- Pengalaman di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.
- Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
- Mampu mengoperasikan komputer, terutama program office (Word, Excel, Power Point) dan internet.
- Sanggup bekerja penuh waktu dan siap tinggal di lokasi tugas.
- Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat.
- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar.
Cara Daftar PLD Kemendes 2023
Berita Terkait
-
Heboh Surat Kuota Pendamping Desa Beredar, DPW PAN Jabar Tegaskan Hoaks dan Bentuk Tim Investigasi
-
Kontroversi PHK 1.040 Pendamping Desa: Tak Ada Larangan Nyaleg, Kok Dipecat?
-
Kemendes PHK Massal 1.040 Pendamping Desa, Komnas HAM Terima Aduan Pelanggaran HAM
-
Beda Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Apa Tugas-tugasnya?
-
Kapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dibuka? Waspada Penipuan!
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim