Suara.com - Perwakilan tenaga pendamping profesional (TPP) desa terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes), mengajukan aduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sebelumnya, sebanyak 1.040 tenaga pendamping desa yang diberhentikan menduga ada pelanggaran hak asasi manusia dalam keputusan tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan, pihaknya akan menganalisis laporan yang telah diterima sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami menerima aduan terkait dugaan PHK sepihak oleh Kementerian Desa. Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan analisis lebih dulu, apakah ada dugaan pelanggaran HAM atau tidak,” ujar Anis di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Menurut Anis, PHK sepihak terhadap seribuan tenaga pendamping desa ini berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama jika keputusan tersebut tidak didasarkan pada kontrak kerja yang jelas.
“Ada potensi pelanggaran HAM karena PHK dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Desa,” tambahnya.
Hendriyatna, mewakili Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, menilai keputusan Kemendes memberhentikan TPP karena alasan pencalonan mereka sebagai anggota legislatif adalah bentuk ketidakadilan.
“Pencalonan itu sudah dapat izin dan legitimasi dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan kementerian terkait. Bahkan, tidak pernah ada aduan ke Bawaslu yang menyebut bahwa kami melakukan pelanggaran pemilu,” jelas Hendriyatna.
Ia menegaskan bahwa dalam kontrak kerja para pendamping desa tidak ada klausul yang melarang mereka untuk maju sebagai calon legislatif.
Baca Juga: Kemendes PHK Massal 1.040 Pendamping Desa, Komnas HAM Terima Aduan Pelanggaran HAM
Oleh karena itu, ia menilai keputusan PHK ini tidak memiliki dasar yang kuat dan justru mencederai hak mereka untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak.
“Kami sudah menerima surat keputusan sebagai pendamping desa, yang seharusnya ditindaklanjuti dengan kontrak kerja baru. Namun, justru kami yang pernah mencalonkan diri yang sekarang dipersoalkan. Padahal, pencalonan itu adalah masa lalu, dan kontrak kerja ini adalah sekarang,” tegasnya.
Sebelumnya, TPP telah menyampaikan permasalahan ini ke Komisi V dan Komisi IX DPR RI, serta melaporkan dugaan malaadministrasi ke Ombudsman RI. Kini melanjutkan upaya mereka dengan membawa aduan ke Komnas HAM.
Langkah ini diambil agar masalah tersebut bisa mendapatkan perhatian lebih luas, terutama terkait dugaan pelanggaran hak asasi dalam kebijakan PHK yang diterapkan oleh Kemendes.
TPP juga berencana beraudiensi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) agar kasus ini menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Kemendes terkait tuntutan para tenaga pendamping desa tersebut. (Kayla Nathaniel Bilbina)
Berita Terkait
-
Kemendes PHK Massal 1.040 Pendamping Desa, Komnas HAM Terima Aduan Pelanggaran HAM
-
Komnas HAM Bicara Gelombang PHK 2025, Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja
-
Terjadi PHK Massal, Komnas HAM Minta Kemnaker Pastikan Perlindungan dan Penghormatan Hak Pekerja
-
Efisiensi Anggaran: Penegakan HAM Terancam Lumpuh, Komnas Perempuan Menjerit
-
Dapat Arahan Presiden Terkait MBG, Mendes Yandri: Kita Fokus Siapkan Bahan Baku dari Desa
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda
-
Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi
-
Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026
-
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9