Suara.com - Bagi yang ingin kerja dan membantu membangun desa, Anda bisa coba daftar untuk pekerjaan pendamping desa atau bisa juga pendamping lokal desa. Lantas apa beda pendamping desa dan pendamping lokal desa? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui bahwa Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) ini merupakan pekerjaan yang ada di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa ini memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di tingkat desa, tetapi mereka memiliki perbedaan dalam tugas, lingkup, dan hubungan dengan program-program pemerintah.
Nah untuk untuk mengetahui apa beda pendamping desa dan pendamping lokal desa, yuk simak berikut ini penjelasan perbedaannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa
Pendamping Desa (PD) adalah seseorang yang bertugas membantu desa dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta mengelola program-program pemerintah seperti Dana Desa, dan memastikan proses pembangunan di desa sesuai aturan berlaku.
Pendamping Desa ini bekerja di tingkat desa secara umum. Selain itu, Pendamping Desa ini juga lebih berfokus pada kebijakan pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten.
Sedangkan Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah seseorang yang memiliki tugas lebih khusus, yaitu mendampingi desa dalam konteks pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa serta program pembangunan lainnya.
PLD sering kali lebih fokus pada aspek-aspek operasional yang terjadi di tingkat desa, berinteraksi langsung dengan masyarakat desa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa.
Selain definisinya, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa juga memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Adapun perbedaan tugas dan fungsinya sebagai berikut:
Baca Juga: Ini Tugas Sarjana Penggerak Pembangunan 2025, Kerjanya Apa?
- Tugas dan Fungsi Pendamping Desa
Tugas utama Pendamping Desa meliputi mendampingi perencanaan pembangunan, memfasilitasi pengelolaan Dana Desa, memberikan pelatihan, serta memastikan agar pembangunan desa berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Selain itu, keberadaan Pendamping Desa juga berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat desa dalam pelaksanaan program-program pemerintah yang ada di desa.
- Tugas dan Fungsi Pendamping Lokal Desa (PLD)
Tugas PLD lebih terfokus pada pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang lebih teknis, terutama yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta pengelolaan sumber daya alam di desa.
Pendamping Lokas Desa juga umumnya lebih intensif berinteraksi dengan masyarakat desa dalam mendampingi proses partisipatif dan pelaksanaan program-program Pemerintah di Desa.
Secara keseluruhan, Pendamping Desa memiliki peran yang lebih luas dan strategis, seringkali berada pada tingkat kebijakan, sedangkan Pendamping Lokal Desa lebih fokus pada pendampingan teknis dan operasional di tingkat desa.
Nah itulah beda Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa lengkap dengan tugas dan fungsinya yang menarik untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Berita Terkait
-
Ini Tugas Sarjana Penggerak Pembangunan 2025, Kerjanya Apa?
-
Kapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dibuka? Waspada Penipuan!
-
Besaran Gaji Sarjana Penggerak Pembangunan 2025 Tembus Rp18 Juta?
-
Giring Ganesha Ajak Anak ke Museum Tuai Kritik, Apa Tugas Wamenbud Sebenarnya?
-
Pendamping Desa Minimal Lulusan Apa? Rekrutmen Segera Dibuka, Simak Syaratnya
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan