News / Metropolitan
Senin, 16 Desember 2024 | 15:58 WIB
Sosok George Sugama Halim, anak bos toko roti pelaku penganiayaan pegawai di Cakung, Jakarta (Instagram)

"Awalnya terlapor (terduga pelaku) minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya, " ucap Lina, Sabtu (14/12/2024).

Dengan persangkaan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur di pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun.

Load More