Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah ada 36 dari 52 Menteri/Kepala Lembaga dari Kabinet Merah Putih yang sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam Konferensi Pers Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.
“Sebanyak 36 dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga setingkat menteri sudah menyampaikan LHKPN,” kata Tanak, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut, dia juga menyebut bahwa ada 30 dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Negara juga sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK.
“Sebanyak enam dari 15 utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus juga telah memenuhi kewajibannya,” ujar Tanak.
Dengan begitu, sebanyak 72 pejabat di Kabinet Merah Putih yang sudah menyampaikan LHKPN.
Meski demikian, Tanak juga mengingatkan bahwa batas akhir bagi anggota kabinet yang dipimpin oleh Prabowo Subianto ialah tiga bulan setelah pelantikan.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut KPK siap membantu dalam proses penyampaian LHKPN bagi para anggota kabinet yang baru pertama kali menjadi Penyelenggara Negara (PN).
"Kita siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu bikin ya nggak apa-apa juga. Terutama yang belum-belum pernah. Kalau yang sudah pernah sih kita harapkan sebelum 3 bulan sudah semua lah," kata Pahala, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: Santai Hadiahkan Vila untuk Ulang Tahun Arsy, Seberapa Kaya Anang Hermansyah menurut Data LHKPN?
Dia juga mengatakan lembaga antirasuah tidak akan melakukan jemput bola agar para anggota kabinet segera lapor harta kekayaan.
Meski begitu, tambah Pahala, KPK akan mengirimkan surat peringatan kepada para anggota kabinet satu bulan sebelum batas akhir pelaporan pada Januari 2025 mendatang.
"Enggak (jemput bola ke para menteri, kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita suratin. Kan dia sudah tahu kewajibannya masing-masing," ucap Pahala.
Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara langsung di Gedung KPK atau daring melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id.
Berita Terkait
-
Perbandingan Danantara, Temasek dan Khazanah, Mampukah Super Holding Impian Prabowo Bersaing?
-
Petunjuk Prabowo untuk Gibran dan Menteri Jelang Terbang ke Mesir: Semua Konsultasi Langsung dengan Saya
-
Bertolak ke Mesir Hadiri KTT D-8, Prabowo Titip Pesan Ini ke Wapres Gibran
-
Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD, PKS DKI Setuju Usulan Prabowo: Biaya Pemilu Besar Sekali
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
Sekjen PBB Kecam Kematian Prajurit TNI di Lebanon: Serangan Ancam Keselamatan Pasukan Perdamaian
-
AS-Israel Bongkar Kebohongan Sendiri usai Serang Kampus Iran, Isu Nuklir Cuma Bualan
-
Di Tengah Perang dengan Iran, AS dan Israel Bahas Pangkalan Militer Baru
-
PM Spanyol Peringatkan Potensi Krisis Pangan Akibat Konflik di Timur Tengah
-
Harga BBM Naik, Transportasi Umum di Australia Gratis
-
Kemlu RI Konfirmasi 1 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, 3 Lainnya Terluka Kena Serangan Artileri
-
DKI Siap Terapkan WFH 1 Hari per Pekan, Pramono: Tapi Bukan Hari Rabu
-
Skema One Way Berakhir, Ruas Tol Cipali Kembali Beroperasi Normal
-
Kasus Campak Muncul di 14 Provinsi, Kemenkes Keluarkan Edaran Khusus untuk Tenaga Kesehatan
-
Iran Ledakan Pesawat Mata-Mata Milik AS E-3 AWACS di Pangkalan Al Kharj