Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah ada 36 dari 52 Menteri/Kepala Lembaga dari Kabinet Merah Putih yang sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam Konferensi Pers Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.
“Sebanyak 36 dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga setingkat menteri sudah menyampaikan LHKPN,” kata Tanak, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut, dia juga menyebut bahwa ada 30 dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Negara juga sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK.
“Sebanyak enam dari 15 utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus juga telah memenuhi kewajibannya,” ujar Tanak.
Dengan begitu, sebanyak 72 pejabat di Kabinet Merah Putih yang sudah menyampaikan LHKPN.
Meski demikian, Tanak juga mengingatkan bahwa batas akhir bagi anggota kabinet yang dipimpin oleh Prabowo Subianto ialah tiga bulan setelah pelantikan.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut KPK siap membantu dalam proses penyampaian LHKPN bagi para anggota kabinet yang baru pertama kali menjadi Penyelenggara Negara (PN).
"Kita siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu bikin ya nggak apa-apa juga. Terutama yang belum-belum pernah. Kalau yang sudah pernah sih kita harapkan sebelum 3 bulan sudah semua lah," kata Pahala, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: Santai Hadiahkan Vila untuk Ulang Tahun Arsy, Seberapa Kaya Anang Hermansyah menurut Data LHKPN?
Dia juga mengatakan lembaga antirasuah tidak akan melakukan jemput bola agar para anggota kabinet segera lapor harta kekayaan.
Meski begitu, tambah Pahala, KPK akan mengirimkan surat peringatan kepada para anggota kabinet satu bulan sebelum batas akhir pelaporan pada Januari 2025 mendatang.
"Enggak (jemput bola ke para menteri, kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita suratin. Kan dia sudah tahu kewajibannya masing-masing," ucap Pahala.
Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara langsung di Gedung KPK atau daring melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id.
Berita Terkait
-
Perbandingan Danantara, Temasek dan Khazanah, Mampukah Super Holding Impian Prabowo Bersaing?
-
Petunjuk Prabowo untuk Gibran dan Menteri Jelang Terbang ke Mesir: Semua Konsultasi Langsung dengan Saya
-
Bertolak ke Mesir Hadiri KTT D-8, Prabowo Titip Pesan Ini ke Wapres Gibran
-
Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD, PKS DKI Setuju Usulan Prabowo: Biaya Pemilu Besar Sekali
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Mendagri Tito Mulai Bangun Huntap Korban Bencana Sumatra
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan