Suara.com - Aksi unjuk rasa bertajuk "Peringatan Darurat" menjadi salah satu peristiwa politik penting yang terjadi di Tanah Air sepanjang tahun 2024. Demonstrasi skala besar ini tak hanya terjadi di Jakarta, tapi di berbagai kota besar lainnya di Indonesia.
Mulanya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan dalam Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada Serentak 2024. Intinya, terdapat penyesuaian ambang batas parlemen alias parliamentary thershold untuk kandidat calon kepala daerah.
DPR RI lantas secepat kilat membahas ulang UU tersebut lewat Badan Legislasi (Baleg). Terdapat berbagai pernyataan yang mengatakan legislator tak ingin mengikuti putusan MK itu.
Banyak pihak yang mengaitkan DPR yang mayoritas didominasi Koalisi Indonesia Maju (KIM) ingin memuluskan jalan bagi putra Presiden saat itu, Joko Widodo alias Jokowi yakni Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada.
Tak hanya itu, rencana ini diduga juga merupakan bentuk pembungkaman demokrasi lantaran akan menutup jalan bagi para calon kepala daerah yang tak memenuhi parliamentary thershold.
Masyarakat luas lantar merespons aksi ini dengan seruan aksi besar-besaran di gedung DPR RI.
Berikut rangkuman peristiwa aksi "Peringatan Darurat" dalam Kaleidoskop Suara.com 2024:
Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah. Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
Baca Juga: Kaleidoskop 2024: Kaesang Lolos Kasus Jet, Tom Lembong Dibui hingga Licinnya Buronan Harun Masiku
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.
MA menilai, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Jalan Kaesang Maju Pilkada Terbuka
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyadari, dirinya memungkinkan untuk maju mencalonkan diri sebagai gubernur maupun wakil gubernur. Hal itu seiring adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon.
Berita Terkait
-
Gaya Dakwah Diledek Gus Miftah, Ustaz Maulana Malah Diundang Ceramah di Tasyakuran 4 Bulanan Erina Kaesang
-
Kaleidoskop 2024: Kaesang Lolos Kasus Jet, Tom Lembong Dibui hingga Licinnya Buronan Harun Masiku
-
Kaleidoskop 2024: ASN Molor Pindah, Beda Jokowi dan Prabowo soal Ngantor di IKN
-
Nasib Baru Usaha Kuliner Raffi Ahmad dan Kaesang Pangarep, Kini Banyak Stand Kosong?
-
Kaleidoskop 2024: Dessert Viral Sepanjang Tahun yang Guncang Media Sosial
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Tak Sudi Disanksi Kasus Rantis Lindas Ojol, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Kompak Banding
-
Tragis! Detik-detik Menkeu Nepal Ditelanjangi, Dipukuli, Dikejar Pendemo Sampai Masuk Sungai
-
Klaim Transjabodetabek Berhasil Urai Macet, Pramono: Kecuali di TB Simatupang
-
Prabowo Dinilai Kian Objektif Pilih Menteri, Efek Kritik Publik dan Gejolak Demo
-
Maling Nekat Gondol Alat Pemantau Gunung Kelud Senilai Rp1,5 Miliar, Papan Peringatan Tak Mempan
-
Nadiem Makarim di Mata Mahfud MD: Bersih Tapi Tak Paham Birokrasi, Rektor Se-Indonesia Sampai Curhat
-
5 Tahun Tinggal di Kompleks Ferdy Sambo, WNA Jerman Spill Adab Pejabat Indonesia
-
Situasi Terkini Nepal: Militer Ambil Alih Kekuasaan, Bandara Ditutup, Demo Rusuh Tewaskan 20 Orang
-
Ini Klarifikasi Anak Menkeu Baru Usai Sebut Sri Mulyani 'Agen CIA', Kini Singgung Ternak Mulyono
-
Sapu Bersih Kabinet Jokowi? Presiden Prabowo Diprediksi Gergaji Menteri Titipan Oktober Ini