Suara.com - Wacana pemberian amnesti bersyarat kepada 44 ribu narapidana mendapat sorotan berbagai pihak, salah satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat.
Pengacara Publik LBH Masyarakat, Maruf Bajammal menilai syarat menjadi komponen cadangan (Komcad) dan tenaga swasembada bagi narapidana yang mendapat amnesti cenderung menjadi ajang 'penghukuman'.
Menurutnya hal teersebut seharusnya hal ini tak menjadi bagian dari persyaratan. Sebab secara substansi, amnesti merupakan bentuk pengampunan atas segala tindakan hukum seorang narapidana.
Apabila diberikan syarat tambahan, maka semangatnya jadi bergeser. Bahkan, syarat ini akan memberi kesan napi yang diampuni bukannya dapat kebebasan malah dihukum dua kali.
"Harusnya ini tak perlu diberlakukan dalam amnesti. Konstruksi amnesti adalah menghapuskan segala akibat hukum," ujar Maruf di Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Ia mengemukakan, apabila hal tersebut diberlakukan, narapidana malah menjalani masa hukuman dua kali.
"Kami khawatir bukannya narapidana menjadi bebas, tapi dia justru mengalami penghukuman dua kali," lanjutnya.
Lebih parahnya lagi, pemberian syarat ini menjadi bukti pemerintah melakukan pelanggaran hukum serius. Sebab, negara malah melenceng dari konstitusi dan napi yang diampuni malah tak diindahkan HAM-nya dan
"Kalau itu yg terjadi, bukannya amnesti ini memberikan solusi, tapi pemerintah melakukan pelangaran hukum yang serius," ucapnya.
Karena itu, Maruf menyatakan menolak pemberian syarat itu. Pemberian amnesti seharusnya tanpa tambahan syarat apapun.
"Terkait penegakan hukum maupun penegakan konstitusi, termasuk penghormatan kepada HAM, khsusunya narapidana dan warga binaan sehingga harus kita tolak kalau seperti itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto berencana memberdayakan narapidana yang akan mendapat amnesti atau pengampunan hukum.
Salah satu rencannya, yakni mereka akan diikutkan dalam program Komcad.
"Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden (Prabowo) menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Meski begitu, Supratman menegaskan bahwa hal tersebut tidak berlaku bagi usia yang tidak masuk dalam kategori produktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?