Suara.com - Wacana pemberian amnesti bersyarat kepada 44 ribu narapidana mendapat sorotan berbagai pihak, salah satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat.
Pengacara Publik LBH Masyarakat, Maruf Bajammal menilai syarat menjadi komponen cadangan (Komcad) dan tenaga swasembada bagi narapidana yang mendapat amnesti cenderung menjadi ajang 'penghukuman'.
Menurutnya hal teersebut seharusnya hal ini tak menjadi bagian dari persyaratan. Sebab secara substansi, amnesti merupakan bentuk pengampunan atas segala tindakan hukum seorang narapidana.
Apabila diberikan syarat tambahan, maka semangatnya jadi bergeser. Bahkan, syarat ini akan memberi kesan napi yang diampuni bukannya dapat kebebasan malah dihukum dua kali.
"Harusnya ini tak perlu diberlakukan dalam amnesti. Konstruksi amnesti adalah menghapuskan segala akibat hukum," ujar Maruf di Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Ia mengemukakan, apabila hal tersebut diberlakukan, narapidana malah menjalani masa hukuman dua kali.
"Kami khawatir bukannya narapidana menjadi bebas, tapi dia justru mengalami penghukuman dua kali," lanjutnya.
Lebih parahnya lagi, pemberian syarat ini menjadi bukti pemerintah melakukan pelanggaran hukum serius. Sebab, negara malah melenceng dari konstitusi dan napi yang diampuni malah tak diindahkan HAM-nya dan
"Kalau itu yg terjadi, bukannya amnesti ini memberikan solusi, tapi pemerintah melakukan pelangaran hukum yang serius," ucapnya.
Karena itu, Maruf menyatakan menolak pemberian syarat itu. Pemberian amnesti seharusnya tanpa tambahan syarat apapun.
"Terkait penegakan hukum maupun penegakan konstitusi, termasuk penghormatan kepada HAM, khsusunya narapidana dan warga binaan sehingga harus kita tolak kalau seperti itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto berencana memberdayakan narapidana yang akan mendapat amnesti atau pengampunan hukum.
Salah satu rencannya, yakni mereka akan diikutkan dalam program Komcad.
"Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden (Prabowo) menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Meski begitu, Supratman menegaskan bahwa hal tersebut tidak berlaku bagi usia yang tidak masuk dalam kategori produktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan