Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang. Pencegahan ini dalam upaya mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek di Divisi EPC PT Pengembangan Perumahan Tahun 2022-2023.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pencegahan tersebut berawal dari surat keputusan KPK nomor 1637 yang diterbitkan pada 11 Desember 2024.
“Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia dengan inisial DM dan HNN,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Dia menilai larangan ke luar negeri tersebut berlaku lantaran KPK menganggap keterangan dari dua orang tersebut diperlukan dalam penyidikan ini.
Terlebih, Tessa menyebut bahwa kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 80 milyar.
“Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 milyar,” ujar Tessa.
Sekadar informasi, KPK memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek di Divisi EPC PT Pengembangan Perumahan Tahun 2022-2023 pada 9 Desember 2024.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Meski begitu, lembaga antirasuah belum mengungkapkan identitas dari kedua tersangka tersebut.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” tandas Tessa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu