Suara.com - Operasi Lilin 2024 resmi dimulai pada 21 Desember 2024. Pada Operasi yang berlangsung selama 13 hari sampai 2 Januari 2025 itu melibatkan 141.605 personel gabungan.
Pada Operasi Lilin 2024 ini, sebanyak 2.794 posko didirikan di seluruh Indonesia. Rinciannya 1.852 posko pengamanan, 735 pos pelayanan, dan 207 pos terpadu.
"Kegiatan ini adalah upaya kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan menjalankan aktivitas, baik untuk ibadah, perjalanan mudik, maupun rekreasi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Rabu (18/12/2024).
Salah satu sasaran pada Operasi Lilin 2024 adalah kelancaran lalu lintas, khususnya dalam penanganan arus mudik libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Diprediksi akan terjadi pada puncak arus mudik tanggal 21 dan 28 Desember 2024, serta puncak arus balik pada 29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.
"Melihat tingginya mobilitas masyarakat, rekayasa lalu lintas seperti contra flow dan one way akan diterapkan di sejumlah titik sesuai kebutuhan,” ujar Sandi.
Tidak hanya kelancaran lalu lintas, Operasi Lilin 2024 juga fokus pada pengamanan lokasi strategis, termasuk tempat ibadah, obyek wisata, pusat perbelanjaan, dan fasilitas transportasi. Sebanyak 61.452 lokasi strategis menjadi objek pengamanan.
Lalu adakah penindakan tilang dalam Operasi Lilin 2024 ini?
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan arus lalu lintas akan ramai selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Musim Libur Nataru, Catat Titik-titik Serambi MyPertamina di Tol, Pelabuhan Hingga Bandara
Menyikapi kondisi itu, Korlantas mempersiapkan teknis pelaksanaan Operasi Lilin mulai dari taktik penanganan, rekayasa lalu lintas, hingga penegakan hukum.
Pengendara perlu berhati-hati terlebih pada keramaian di jalan raya yang dapat memancing pelanggaran lalu lintas. Keramaian itu muncul saat masyarakat sedang merayakan Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Menurut Raden Slamet, pelanggaran lalu lintas bisa saja terjadi di saat dalam perjalanan di masa Operasi Lilin 2024. Bagi yang melanggar lalu lintas tetap akan dikenakan tilang.
Untuk mengantisipasi pelanggaran dan kecelakaan, Korlantas menyiagakan personel di tiga kluster utama yaitu jalan tol yang akan menjadi titik kemacetan dan rawan kecelakaan, jalur penyeberangan dengan berkolaborasi bersama pemangku kepentingan, serta jalur wisata yang menjadi favorit masyarakat di masa berlibur.
Berita Terkait
-
Musim Libur Nataru, Catat Titik-titik Serambi MyPertamina di Tol, Pelabuhan Hingga Bandara
-
Operasi Lilin 2024 Dimulai! Cek Jadwal Lengkap dan Sistem Pelaksanaannya
-
Curah Hujan Tinggi, Kemenpar Ingatkan Wilayah Jawa Paling Rawan Bencana Selama Momen Libur Nataru
-
Libur Nataru 2024 Dijaga 141.605 Aparat, Polda Metro ke Warga: Hati-hati, Jangan Euforia Berlebihan
-
Jelang Natal, Pusat Perbelanjaan di Jakarta Mulai Bersolek
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Dana CSR BI-OJK Diduga Jadi Bancakan, Politisi NasDem Rajiv Ikut Terseret?
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo