Suara.com - Kasus mantan Kader PDIP, Harun Masiku belakangan ini kembali jadi perbincangan di kalangan pemerhati politik.
Harun Masiku yang disebut buron kasus suap ini diduga berada di Indonesia. Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti mengonfirmasi hal tersebut.
Sebelumnya, Harun Masiku dikabarkan bersembunyi di sejumlah negara, seperti Kamboja hingga Singapura.
Menanggapi kasus Harun Masiku, Akademisi Rocky Gerung Kembali menegaskan bahwa korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi.
“Apa definisi korupsi? Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi,” terang Rocky, dikutip dari Rakyat Bersuara iNews, Jumat (21/12/24).
Ia pun mengatakan bahwa definisi korupsi jauh dari kasus Harun Masiku yang sedang menggegerkan masyarakat.
“Sekarang dalam kasus Harun Masiku, dia pejabat publik bukan? Bukan, apa yang mau dia salah gunakan kalau dia bukan pejabat publik,” sebut Rocky.
“Harun Masiku dapat keuntungan nggak? Apa keuntungannya? Yang dimaksud keuntungan itu uang. Harun Masiku keluarin uang, maka dia rugi. Harun Masiku menggunakan kekuasaan publiknya untuk mengancam KPU,” tambahnya.
Tak berhenti di situ, Rocky sontak membandingkan kasus Harun Masiku ini dengan eks Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurut Rocky, keduanya memiliki kesamaan yaitu telah menyalahgunakan jabatan publiknya.
“Ada seseorang yang di dalam Keputusan PDIP butir 7 disebutkan, dipecat karena mengintervensi hakim Konstitusi. Presiden mengintervensi, kenapa? Karena presiden surplus kekuasaan, nggak mungkin Dirjen mengintervensi Mahkamah Konstitusi, yang boleh dan mampu mengintervensi MK hanya presiden,” urainya.
“Mestinya udah ditangkap Jokowi, karena dia menyalahgunakan jabatan publiknya untuk berbuat jahat, sama logikanya dengan kasus Harun Masiku,” tandasnya.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Aksi Mogok Pedagang Daging Sapi Tak Goyahkan Pedagang Bakso
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
-
Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya
-
Pengakuan Dito Ariotedjo Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Ada di Lokasi Saat Rumah Mertua Digeledah
-
KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Update Banjir Jakarta hingga Jumat Malam: 114 RT Masih Terendam
-
Bukan Pengganti PBB, Board of Peace Jadi Strategi Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
-
Tuntaskan Kunjungan di Swiss, Prabowo Lanjut Bertemu Macron di Paris
-
Kasatgas Tito Dorong Pembukaan Akses dan Penataan Hunian Pascabencana di Aceh Timur