Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra bakal mendata mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang masih dalam tahanan. Pendataan dilakukan untuk membebaskan mantan anggota JI secara bersyarat.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut pembubaran diri organisasi JI yang diumumkan pimpinan mereka yang dilanjutkan dengan melakukan ikrar setia kepada NKRI.
"Terhadap para aktivis JI yang kini sedang menjalani pidana, Kemenko Kumham Imipas segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Kementerian HAM untuk mendata semua napi tersebut," katanya dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah narapidana Anggota JI yang mendapat pembebasan bersyarat serta yang harus didorong untuk segera mengajukan grasi kepada presiden.
"Keseluruhan mereka ini, baik yang sudah dipidana maupun yang sedang dalam proses, juga akan kami diskusikan untuk kemungkinan mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden," jelas Yusril.
Yusril mengaku, Presiden Prabowo Subianto pasti bakal mengabulkan wacana tersebut.
"Beliau adalah tipe manusia tanpa dendam kepada orang lain, baik persoalan pribadi apalagi menyangkut kepentingan bangsa dan negara,” kata Yusril.
Yusril mengemukakan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan niat Prabowo. Sebab, sejak awal dilantik Prabowo ingin membangun rekonsiliasi dan merajut kembali tali persaudaraan kebangsaan.
"Terhadap narapidana, lebih-lebih anak-anak dan usia produktif, beliau menunjukkan sikap belas-kasih dan ingin memberikan amnesti kepada mereka. Terhadap napi berkebangsaan asing, beliau setuju untuk secara selektif dipindahkan ke negaranya,” katanya.
Ia mengemukakan, saat ini proses amnesti dan abolisi sedang dirumuskan untuk kemudian bisa langsung diwujudkan pada tahun 2025 mendatang.
"Insya Allah sudah dapat dilaksanakan di bulan-bulan pertama tahun 2025 nanti," katanya.
Sebelumnya, JI telah mengumumkan mendeklarasikan pembubaran organisasi tersebut. Pembubaran diinisiasi 16 tokoh senior JI di Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada 30 Juni 2024 silam.
Mereka berkomitmen meninggalkan kekerasan dan ekstremisme serta mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, mereka sepakat mengembangkan ajaran Islam yang damai dan toleran sejalan dengan prinsip-prinsip Ahlussunah wal Jamaah.
Dalam deklarasi tersebut, lebih dari 100 anggota JI, termasuk tokoh senior dan pimpinan pesantren menghadirinya. Puncaknya, deklarasi pembubaran JI digelar di Surakarta, Jawa Tengah pada Sabtu (21/12/2024).
Setelah deklarasi pembubaran JI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan pemotongan masa hukuman penjara bagi mantan anggota JI yang telah menyatakan dukungannya terhadap pembubaran kelompok tersebut.
Berita Terkait
-
Punya Kenangan Masa Lalu saat Masih Dinas di Densus, Kepala BNPT Ngaku Merinding Dengar Eks Anggota JI Ikrar Setia NKRI
-
1.500 Eks Anggota JI Ucapkan Ikrar Bakal Setia Pada NKRI di Solo, Densus 88: Mereka Bukan Lawan!
-
Eks Anggota JI Imbau Tak Euforia Jatuhnya Rezim Assad: Jangan Bawa Konflik ke Indonesia
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS