Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi larangan berpergian ke luar negeri yang diterapkan KPK terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly.
Keduanya dicegah ke luar negeri sebagai upaya KPK dalam mengusut kasus dugaan suap pada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku.
Yudi menilai langkah KPK tersebut tepat, sehingga jika keterangan Hasto dan Yasonna dibutuhkan penyidik mereka tidak beralasan sedang di luar negeri.
“Walau posisi Yasona merupakan saksi, saya beranggapan bahwa penyidik merasa Yasona adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal,” kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).
Terlebih, lanjut dia, Yasonna merupakan saksi terakhir yang diperiksa KPK sebelum penetapan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara yaitu kasus Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Untuk itu, dia berharap Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menahan paspor fisik Hasto dan Yasonna selama enam bulan ke depan sebagaimana larangan berpergian tersebut berlaku.
“Kasus ini, baik suap maupun perintangan penyidikan, bisa berkembang kesiapapun tergantung bukti yang didapatkan penyidik,” tandas Yudi.
Sebelumnya, KPK mencegah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly ke luar negeri untuk mengusut kasus dugaan suap pada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika menjelaskan larang berpergian ke luar negeri itu tertuan dalam Surat Keputusan Nomor 1757 yang terbit pada 24 Desember 2024.
Baca Juga: Jawaban Santai Gibran Saat Jokowi Dikaitkan dengan Penetapan Tersangka Hasto
“Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Dia menjelaskan larangan ini berlaku lantaran penyidik menilai keterangan keduanya dibutuhkan dalam proses penyidikan. Adapun larangan berpergian ke luar negeri bagi Hasto dan Yasonna berlaku sampai enam bulan ke depan.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Berita Terkait
-
Kader Dicekal KPK, PDIP Pertanyakan Keterlibatan Yasonna di Kasus Harun Masiku
-
Pemecatan Jokowi Picu 'Perang'? Rocky Gerung Sebut Hasto Tersangka KPK Sasaran Megawati!
-
Intip Lagi Respons Jokowi Sambil Tertawa saat Namanya Dikaitkan dengan Penetapan Tersangka Hasto PDIP
-
Hasto Tersangka Suap Harun Masiku, Analisis IPW Sebut KPK Tunggu Jokowi Lengser Hindari Politisasi
-
Politik dan Hukum 'Bertarung,' Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Jadi Sorotan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123